Cegah Klaster Baru, KPU Atur Jumlah Maksimum Massa Kampanye Pilkada 2020
Nasional

Komisi Pemilihan Umum (KPU) tengah menggodok revisi aturan baru untuk pelaksanaan kampanye dimasa pandemi yang mengatur soal massa yang mengikuti kampanye Pilkada 2020.

WowKeren - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020 akan tetap diselenggarakan di tengah pandemi. Namun, sejumlah pihak mengkhawatirkan jika digelarnya Pilkada ini dapat menyebabkan munculnya klaster baru COVID-19.

Untuk menghindari kemungkinan terburuk, Komisi Pemilihan Umum (KPU) pun menggodok berbagai aturan untuk menekankan protokol kesehatan dalam pelaksanaan Pilkada. Ketua KPU Arief Budiman menyatakan pihaknya sedang menggodok revisi aturan baru untuk pelaksanaan kampanye dimasa pandemi.

Dalam aturan tersebut menjabarkan peraturan soal massa yang mengikuti kampanye Pilkada 2020. "PKPU 10 tahun 2020 mengatur tahapan kampanye di masa pandemi, PKPU 4 tahun 2017 Kampanye di masa normal," kata Arief, Senin (14/9).

Dalam draf rancangan perubahan PKPU Nomor 4 tahun 2017 pada Pasal 37 tertulis bahwa pasangan calon boleh melakukan pertemuan dengan pendukung dengan sifat terbatas. Tertulis bahwa pertemuan massa hanya boleh dilakukan di gedung tertutup.

"Pasangan Calon dan/atau Tim Kampanye melaksanakan pertemuan terbatas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf a, di dalam ruangan, gedung tertutup atau pertemuan virtual melalui media daring," jelas pasal tersebut.


Kemudian, untuk peserta diundang disesuaikan dengan tingkatan pertemuan. Pasal itu juga menerangkan pertemuan dilakukan sesuai dengan kapasitas gedung.

"Peserta yang diundang disesuaikan dengan kapasitas ruangan yang ditentukan oleh pengelola ruang gedung dengan jumlah peserta paling banyak 2.000 (dua ribu) orang untuk tingkat provinsi; dan 1.000 (seribu) orang untuk tingkat kabupaten/kota," jelas peraturan tersebut.

Dengan perubahan aturan tersebut, KPU sudah memiliki dua aturan untuk masa kampanye. Pertama, aturan pada saat normal dan kedua aturan dalam masa pandemi.

"KPU tetap harus mengatur tata cara pilkada tidak di masa pandemi (PKPU 4 tahun 2017 yang sedang direvisi), tetapi juga harus mengatur untuk di masa pandemi (PKPU 10 tahun 2020)," ungkapnya. "Jadi kapanpun pilkada dilaksanakan, di masa pandemi ataupun tidak di masa pandemi KPU telah menyiapkan regulasinya."

Seperti yang diketahui pelaksanaan pilkada dalam masa pandemi mendapat banyak sorotan. Pasalnya, banyak paslon yang ditemukan pelanggaran protokol pencegahan COVID-19 seperti melakukan konvoi yang menimbulkan kerumunan saat mendaftar ke KPU setempat.

(wk/nidy)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait