8 Perusahaan Ditutup Pemprov DKI Jakarta di Hari Pertama PSBB Ketat
Rawpixel
Nasional

Sebelumnya, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI Jakarta, Andri Yansyah, telah menyatakan akan terus mengawasi operasional perusahaan atau perkantoran selama penerapan PSBB.

WowKeren - DKI Jakarta kembali menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dengan ketat mulai Senin (14/9) kemarin. Namun demikian, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI terpaksa menutup sementara tiga perusahaan akibat melanggar PSBB dan lima perusahaan karena ditemukannya kasus virus corona (COVID-19).

"Perusahaan yang ditutup karena (ada kasus) COVID-19 (ada) lima," ungkap Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DKI Jakarta, Andri Yansyah, Selasa (15/9). "Perusahaan yang ditutup karena tidak menjalankan protokol kesehatan pencegahan COVID-19 (ada) tiga perusahaan."

Berdasarkan sebarannya, ada dua perusahaan yang ditutup karena melanggar protokol kesehatan di Jakarta Barat, sedangkan satu perusahaan lainnya berlokasi di Jakarta Pusat. Sementara itu, perusahaan yang ditutup karena ditemukannya kasus COVID-19 terdiri dari 3 perusahaan di Jakarta Timur, satu perusahaan di Jakarta Timur, dan satu perusahaan lain di Jakarta Selatan.

Sebelumnya, Andri telah menyatakan pihaknya akan terus mengawasi operasional perusahaan atau perkantoran selama penerapan PSBB. Menurut Andri, pihaknya kini telah mengantongi data jumlah perusahaan swasta hingga jumlah pekerja yang berkegiatan di Ibu Kota.


Disnakertrans DKI juga meminta agar perusahaan melaporkan jumlah karyawan yang bekerja dari rumah (work from home/WFH), dan jumlah yang bekerja di kantor. Namun demikian, pihak Disnakertrans tidak sekadar menerima laporan tersebut saja.

"Kita tetap harus melakukan pemeriksaan atau pengawasan," tegas Andri. "Makanya di sini di samping itu, dari laporan yang masuk, dari perusahaan tersebut kita juga melakukan pemeriksaan atau pengawasan dari jadwal yang sudah kita susun, juga kita melakukan (pengawasan) dari pengaduan-pengaduan masyarakat."

Sebagai informasi, Pemprov DKI hanya mengizinkan 11 sektor untuk beroperasi di masa PSBB ketat ini. Perusahaan di 11 sektor ini pun harus mengikuti aturan jumlah karyawan yang bekerja di kantor maksimal 50 persen dari kapasitas.

Adapun 11 sektor usaha yang dimaksud adalah kesehatan, bahan pangan/makanan/minuman, energi, dan komunikasi dan teknologi informatika. Kemudian, keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, dan industri strategis. Lalu pelayanan dasar, utilitas publik, dan industri.

Sedangkan karyawan yang tidak bergerak di 11 sektor tersebut diminta untuk bekerja dari rumah. Apabila memang diharuskan untuk bekerja di kantor, maka jumlah karyawan dibatasi maksimal 25 persen. Namun syarat 25 persen ini tidak akan berlaku jika ditemukan adanya kasus COVID-19 di perusahaan tersebut.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait