Terungkap Nilai Utang yang Jadi Alasan Bambang Trihatmodjo Putra Soeharto Gugat Sri Mulyani
Nasional

Bambang Trihatmodjo mendesak sang Menkeu mencabut larangan pergi ke luar negeri yang dialamatkan kepadanya. Kemenkeu menyatakan larangan itu diterbitkan karena Bambang belum melunasi kewajibannya.

WowKeren - Putra Presiden ke-2 RI Soeharto, Bambang Trihatmodjo, sedang menjadi sorotan nasional saat ini. Sebab Bambang melayangkan gugatan terhadap Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada Selasa (15/9) kemarin.

Dalam gugatannya, Bambang mendesak Sri Mulyani untuk mencabut larangan ke luar negeri yang ditetapkan kepadanya. Namun Kementerian Keuangan sempat mengklarifikasi larangan itu ditetapkan karena Bambang masih memiliki tanggungan utang yang belum terselesaikan kepada negara.

Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kemenkeu, Isa Rachmatarwata meminta Bambang untuk tak gegabah melayangkan gugatan seperti ini. Sebab larangan ke luar negeri itu pun bisa dicabut selama ada diskusi dengan pihak panitia.

"Banyak cara untuk menyelesaikan kewajiban. Ada yang bayar lunas sekaligus. Ada yang minta tenggat dan sebagainya," ungkap Isa dalam media briefing virtual, Jumat (14/9). "Itu bisa dibicarakan dengan panitia."

Isa juga memastikan Kemenkeu sudah menempuh beberapa langkah sebelum menetapkan pencekalan. Dan seluruh proses yang ada sudah dilakukan namun kewajibannya rupanya tetap belum dibayarkan.


"Dalam menjalankan tugas, panitia pasti sudah memanggil memperingatkan yang bertanggung jawab untuk lunasi piutang," terang Isa. "Kalau tidak diperhatikan, maka panitia diberi kewenangan oleh UU tadi untuk melakukan action yang lebih."

"Misal cegah bersangkutan ke luar negeri. Terus blokir rekening bersangkutan," imbuh Isa, dikutip dari CNBC Indonesia. "Itu bisa dilakukan dengan prosedur meminta ke otoritas berwenang."

Bambang sendiri sampai dicekal ke luar negeri dalam kapasitasnya sebagai Ketua Konsorsium Mitra Penyelenggara Sea Games XIX Tahun 1997. Kala itu banyak proyek negara yang diserahkan kepada Bambang namun uangnya tidak jelas ke mana.

Namun yang sampai membuatnya bermasalah dengan negara adalah perihal pembangunan hotel 16 lantai oleh Grup Mulia di Senayan, Jakarta. Sedianya hotel itu dibangun untuk para peserta dan tamu Sea Games XIX.

Dibangun atas izin Pemda DKI Jakarta untuk 16 lantai, nyatanya Grup Mulia malah membangun sampai 40 lantai. Alhasil mereka pun didenda senilai Rp 15 miliar yang semestinya dibayarkan maksimal setahun setelah penyelenggaraan Sea Games berakhir.

Denda senilai Rp 15 miliar ini yang kemudian membuat Bambang menjadi "buruan". Bahkan pada 2004 silam, Gubernur DKI Jakarta kala itu Sutiyoso sempat mengancam akan menyita hotel berbintang lima itu bila denda tak kunjung dibayarkan.

(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru