PNS Banyumas Dilarang Pakai Masker Scuba, Disarankan N95 Untuk Aktivitas Sehari-Hari
Shutterstock
Nasional

Pemkab Banyumas dengan tegas melarang pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk memakai masker scuba selama pandemi virus corona, sarankan pemakaian masker N95 untuk sehari-hari. Masyarakat setempat juga kena imbas?

WowKeren - Penggunaan masker scuba dinilai berbagai ahli tidak efektif dalam mencegah penyebaran virus corona. Puncaknya, PT KCI telah mengeluarkan larangan tidak boleh menggunakan masker scuba saat penumpang naik KRL.

Aturan tersebut rupanya semakin meluas dan banyak diikuti oleh sejumlah sektor. Yang terbaru, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyumas juga mengeluarkan larangan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan non ASN untuk tidak menggunakan masker scuba.

Larangan ini berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Banyumas dan baru diterapkan di lingkungan Satpol PP Kabupaten Banyumas dengan nomor surat 440/2381/2020. Aturan ini disahkan mulai 17 September 2020 dan telah ditandatangani Sekretaris Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Banyumas Saptono Supriyanto.

"Menindaklanjuti perintah Bupati Banyumas tentang pemakaian masker di lingkungan Pemkab Banyumas," tulis aturan Satpol PP Banyumas seperti dilansir dari Detik, Jumat(18/9). "Dengan ini kami sampaikan bahwa pemakaian masker scuba yang selama ini banyak dipakai masyarakat ternyata kurang efektif untuk menangkal virus COVID-19."


Sebagai gantinya, para ASN atau non ASN yang bekerja di lingkungan Pemkab Banyumas untuk menggunakan masker sesuai dengan standar dari Organisasi Kesehatan Dunia (WHO). Mereka diminta untuk memakai masker N95, masker bedah 2-3 ply, atau masker kain tiga lapisan. Ketiga masker tersebut sudah dipastikan efektif untuk mencegah penularan COVID-19.

"Sehubungan hal tersebut, kepada ASN non ASN di lingkungan satpol PP Kabupaten Banyumas agar tidak lagi memakai masker scuba dalam beraktivitas sehari-hari," seperti yang tertulis di aturan tersebut. "Dan disarankan memakai masker sesuai rekomendasi dari badan kesehatan dunia (WHO), yaitu masker kain tiga lapisan, masker bedah 2-3 ply, masker N95."

Sementara itu, Saptono menjelaskan lebih lanjut mengenai aturan yang melarang ASN Banyumas untuk memakai masker scuba. Ia mengatakan larangan tersebut nantinya tidak akan berlaku bagi ASN saja, namun juga masyarakat Banyumas.

"Dari Satpol PP langsung menindaklanjuti dengan surat intern untuk ASN maupun non ASN satpol PP menindaklanjuti perintah bupati untuk tidak menggunakan masker scuba," kata Saptono, Jumat (18/9). "Makanya kita mendahului. Mulai kemarin sudah kita sampaikan, kita imbau mungkin secara bertahap."

"Walaupun tadi masih ada satu dua masih pakai kita imbau dan berikan masker yang sesuai anjuran," sambungnya. "Kalau ini perintah Bupati mungkin nanti berlaku di masyarakat. Cuma ada OPD (Organisasi Perangkat Daerah) tersendiri yang nantinya mengumumkan ke masyarakat seperti Dinas Kesehatan."

(wk/lian)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait