Pernah Ikut OIimpiade Kimia, Fakta 'Cemerlang' Seputar Pelaku Mutilasi Kalibata City Terungkap
Pxhere/Ilustrasi
Nasional

Pembunuhan sadis hingga mutilasi yang terjadi di Kalibata City masih menjadi perhatian masyarakat. Berbagai fakta mengenai pelaku pun terus bermunculan, diantaranya pernah ikut olimpiade kimia.

WowKeren - Kasus pembunuhan keji terhadap seorang pria berinisial RHW (33) di Kalibata City, Jakarta masih terus menjadi perbincangan masyarakat. Jenazah RHW diketahui ditemukan pada Rabu (16/9) lalu dan sudah dimutilasi hingga 11 bagian sebelum akhirnya disimpan ke dalam koper. Kini, berbagai fakta seputar pelaku mutilasi terus bermunculan.

Sebagai informasi, polisi telah menangkap kedua pelaku pembunuhan yang merupakan sepasang kekasih. Mereka adalah DAF (26) dan LAS (27). Dari keterangan polisi, RHW rupanya dibunuh DAF ketika sedang berhubungan badan dengan LAS. Motif pembunuhan ini diduga karena kedua tersangka berniat untuk menguasai harta sang korban.

Berbagai fakta mengenai kehidupan pelaku terus bermunculan di media sosial. Salah satu fakta yang sudah beredar adalah mengenai jejak digital pelaku pada 2016 silam. Tak sampai disitu, Polda Metro Jaya kembali mengungkapkan fakta baru seputar latar belakang tersangka.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus membeberkan jika LAS merupakan seseorang yang berprestasi secara akademik. Ia pernah berkuliah di Fakultas Ilmu Pengetahuan Alam Universitas Indonesia (FMIPA UI). Bahkan, prestasi tersangka ini terbilang cemerlang lantaran pernah mengikuti Olimpiade Kimia tingkat provinsi.


Polisi juga mengungkap sosok LAS yang pintar membuatnya pernah mengajar mahasiswa di kampusnya. "Dia pernah ikut Olimpiade Kimia di tingkat Provinsi dan mengajar mahasiswa di kampusnya," ujar Yusri di Pasar Baru, Jakarta Pusat seperti dilansir dari Tempo, Jumat (18/9).

Begitu lulus kuliah dan mendapatkan gelarnya, LAS juga telah diterima bekerja di sebuah perusahaan farmasi besar. Sayang, dampak pandemi virus corona telah membuatnya dipecat dan menjadi pengangguran.

Sementara untuk pelaku lainnya yaitu DAF, Yusri menjelaskan profesi kekasih LAS tersebut sebagai tukang ojek. Keduanya dinyatakan telah bersesongkol sejak awal dalam melakukan aksi keji tersebut karena alasan ekonomi.

Oleh sebab itu, Yusri menyatakan jika kasus mutilasi ini masuk dalam kategori pembunuhan berencana. "Jadi memang motif pembunuhan berencana karena ekonomi," terang Yusri.

Kedua pelaku akan dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 340, Pasal 338 dan Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Keduanya terancam hukuman maksimal dengan pidana mati atau penjara seumur hidup.

(wk/lian)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru