Apes, Nakes Ini Dihukum Nyapu Jalanan Karena Turunkan Masker Saat Minum di Mobil Sendirian
Instagram
Nasional

Seorang pria yang merupakan tenaga medis harus merasakan hukuman menyapu jalan karena kedapatan menurunkan masker di dalam mobil untuk minum saat razia.

WowKeren - Seorang pria yang merupakan tenaga medis harus merasakan hukuman menyapu jalan karena terjaring razia di masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) DKI Jakarta. Diketahui, pria tersebut kedapatan menurunkan masker di dalam mobil untuk minum.

Seperti yang diketahui, penggunaan masker pada masa PSBB adalah suatu kewajiban, termasuk saat berkendara sendirian dengan mobil. Hal ini juga telah diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) 79 Pasal 18 Tahun 2020.

Namun, aturan tersebut rupanya menimbulkan kontroversi. Pasalnya, beberapa orang yang sendirian membawa mobil tetap kena razia kala kedapatan melepas masker.

Seperti kisah Kukuh yang dibagikan di akun Instagram @habibthink. Kukuh merupakan seorang tenaga medis yang biasa bekerja di ICU dan IGD rumah sakit sebagai dokter Anestesi, bertugas untuk memasang selang ventilator pasien.


Kukuh terjaring razia karena kedapatan menurunkan masker yang ia kenakan untuk minum air. "Terjaring razia karena lepas masker saat mau minum. Itupun di dalam mobil pribadi, sendirian. Kalau gue lepas masker pas lagi boker sendiri di kamar mandi, bakal ditangkap juga ga ya?" tulis pemilik akun pada captionnya.

Postingan ini tentu saja membuat netizen mempertanyakan peraturan mengenai pemakaian masker tersebut. Beragam komentar diberikan warganet.

"Harusnya kalau di dalam mobil mah enggak apa-apa gak pakai masker. Toh dia di area pribadi di dlm mobil sendiri," komentar @pa****min.

"Kalo yg bikin peraturan juga ketahuan lepas masker, kira2 bakal disuruh nyapu jala ga?" sindir @gu****8.

"Seorang dokter yang tiap hari nya mengorbankan nyawa menghadapi virus Corona di dikte sama orang yang tidak sedikit pun menghadapi resiko itu. Lucu," sinis @mr****ews.

Sementara itu, Ikatan Dokter Indonesia (IDI) DKI Jakarta pun meminta aparat tidak kaku terhadap penerapan aturan wajib mengenakan masker di dalam mobil. Menurut Ketua IDI DKI Jakarta Slamet Budiarto, ketentuan pemakaian masker terhadap pengendara kendaraan bermotor itu wajib untuk pengguna transportasi umum.

(wk/nidy)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru