Banyak Desakan Dari Berbagai Pihak, Pemerintah Tegaskan Tak Ada Opsi Penundaan Pilkada
Nasional

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyatakan penyelenggaraan Pilkada Serentak 2020 tetap tak akan ditunda meski di tengah pandemi virus corona (COVID-19).

WowKeren - Pertambahan kasus baru COVID-19 di Indonesia hingga saat ini terus meningkat. Meski begitu, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyatakan penyelenggaraan Pilkada Serentak 2020 tetap tak akan ditunda meski mendapat desakan untuk menundanya dari sejumlah pihak.

Meski begitu, pemerintah akan mengatur penyelenggaraan pilkada lebih ketat lagi dan melarang kegiatan yang berpotensi memperluas penyebaran virus corona. Ketentuan tersebut telah diatur dalam Revisi Peraturan KPU (PKPU) atau lewat Peraturan Presiden Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Pelaksanaan Pilkada selama Pandemi COVID-19.

"Kampanye yang mewajibkan alat-alat seperti masker dan lain-lain itu harus diatur dengan aturan, terutama kerumunan yang berpeluang untuk terjadinya jaga jarak menjadi dilanggar," ujar Tito dalam webinar yang digelar Kelompok Studi Demokrasi Indonesia, Minggu (20/9). "Ini harus diatur dan aturannya tinggal dua, di PKPU atau khusus spesifik di Perppu."

Lebih lanjut, Tito menyebutkan jika pengetatan protokol yang diatur dalam PKPU akan diselesaikan dan direvisi pekan ini. Namun, jika hal tersebut sulit dilakukan, penerbitan Perppu jadi pilihan bagi pemerintah untuk dapat tetap menyelenggarakan pilkada.


Untuk teknis pemungutan suara juga akan diatur ulang khususnya terkait dengan jangka waktu pelaksanaannya. "Pemungutan suara dihitung per jam dan kalau perpanjang sampai jam 3," jelas Tito.

Sejauh ini, pemerintah telah membahas dua Perppu terkait COVID-19. Perppu pertama terkait aturan protokol COVID-19 secara umum. "Pencegahan penanganan dan penegakan hukum itu disampaikan Pak Presiden karena tidak ada undang-undang spesifik mengenai ini," paparnya.

Meski demikian, hal ini masih dipertimbangkan lebih jauh karena dapat menimbulkan penolakan dari kalangan aktivis yang biasanya menggelar demonstrasi. "Kalau ini dilakukan mungkin akan berhadapan dengan teman-teman masyarakat sipil teman-teman yang berhubungan dengan aktivis demokrasi dan lain-lain yang menganggap perpu ini bisa melarang terjadinya aktivitas demo dan lain-lain," jelasnya.

Kedua, Perppu yang hanya masalah protokol untuk pilkada dan juga pilkades. Dalam Perppu tersebut pemerintah akan menegaskan bahwa pilkades akan ditunda karena minim kontrol dari pemerintah baik tingkat daerah maupun pusat. "Karena kalau pilkada mungkin bisa kita lebih dikontrol, tapi kalau pilkades, penyelenggaranya kan setiap kabupaten masing-masing, iya kalau punya manajemen yang baik, kalau tidak baik, rawan sekali, lebih baik ditunda," tandasnya.

(wk/nidy)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru