Tak Hanya Satu, Ada 6 Sampel Ikan Ekspor RI yang Terkontaminasi COVID-19
Nasional

Kementerian Kelautan Perikanan (KKP) membenarkan adanya sampel ikan ekspor Indonesia ke Tiongkok yang terkontaminasi patogen virus corona. Tak hanya satu, rupanya ada 6 sampel ikan beku yang terkontaminasi.

WowKeren - Tiongkok baru-baru ini melarang produk makanan laut (seafood) olahan yang berasal dari eksportir Indonesia, usai menemukan patogen virus corona pada kemasan produk seafood tersebut. Kantor Bea Cukai Tiongkok mengatakan partikel virus corona ditemukan pada kemasan produk ikan layur beku.

Kementerian Kelautan Perikanan (KKP) membenarkan adanya sampel ikan ekspor Indonesia ke Tiongkok yang terkontaminasi patogen virus corona (COVID-19). Namun, temuan tersebut tak sampai mengganggu seluruh kegiatan ekspor produk perikanan Indonesia ke Tiongkok.

"Kebijakan penghentian ekspor hanya terhadap produk perikanan dari perusahaan berinisial PT PI, sedangkan secara keseluruhan kegiatan ekspor lainnya tetap berjalan normal," demikian dinyatakan dalam keterangan resmi KKP dilansir Antara, Selasa (22/9).

Sebelumnya, KKP telah mendapatkan notifikasi dari General Administration of Customs of the People's Republic of China (GACC), pada Jumat (18/9). Atas notifikasi tersebut, KKP melalui Badan Karantina Ikan dan Pengendalian Mutu (BKIPM) telah melakukan langkah-langkah seperti berkomunikasi dengan Atase Perdagangan RI di Beijing.


"Dan berdasarkan surat GACC, maka ekspor PT PI dihentikan sementara ke Tiongkok selama 7 hari terhitung sejak tanggal 18 September 2020," demikian lanjutan keterangan tersebut.

Sejak tahun 2020 pihak GACC telah melakukan pengawasan dengan mengambil 500.000 sampel produk makanan termasuk produk perikanan yang masuk ke Tiongkok. Hasilnya, telah ditemukan enam sampel yang terkontaminasi COVID-19, di mana salah satu dari enam sampel tersebut adalah ikan beku layur berasal dari Indonesia.

KKP menekankan bahwa temuan tersebut terdapat pada kemasan terluar, bukan di dalam ikan. Selain itu, karena kasus temuan patogen COVID-19 itu, maka KKP melakukan penghentian sementara pelayanan Health Certificate (HC) dengan menerbitkan Internal Suspend terhadap PT PI dan saat ini sedang dalam proses investigasi.

Pencabutan Internal Suspend akan dilakukan, apabila telah memenuhi persyaratan Sistem Jaminan Mutu dan Kemanan Hasil Perikanan (SJMKHP). Selanjutnya, Pihak GACC dan BKIPM akan saling menginformasikan apabila terjadi paparan/suspect COVID-19 di UPI (Unit Pengolahan Ikan).

Otoritas Tiongkok hanya akan menangguhkan impor produk perikanan dari PT PI selama seminggu mulai 18 September 2020. Kegiatan ekspor produk ikan lainnya, termasuk ke Tiongkok, dilaporkan tetap berjalan seperti biasanya kecuali untuk satu perusahaan yang ditangguhkan selama sepekan ke depan.

(wk/nidy)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait