Cegah Penularan COVID-19, Epidemiolog Usulkan Kegiatan Kampanye Digelar Online
Nasional

Gelaran Pilkada pada umumnya akan menimbulkan kerumunan orang. Terutama saat kegiatan kampanye. Hal inilah yang dikhawatirkan karena mampu menjadi media penularan COVID-19.

WowKeren - Meski menuai kontroversi, perhelatan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 akan tetap digelar tahun ini. Hal ini diputuskan di tengah kekhawatiran publik terkait munculnya potensi klaster COVID-19 akibat gelaran tersebut.

Pemerintah bersama Komisi II DPR, KPU, Bawaslu, dan DKPP telah memutuskan Pilkada 2020 tetap digelar pada 9 Desember. Epidemiologi Universitas Indonesia (UI), Pandu Riono, menyatakan sebenarnya keputusan terbaik ialah menunda Pilkada.

Gelaran Pilkada pada umumnya akan menimbulkan kerumunan orang. Terutama saat kegiatan kampanye. Hal inilah yang dikhawatirkan karena mampu menjadi media penularan COVID-19. Oleh sebab itu, Pandu menyarankan agar seluruh kegiatan kampanye yang berpotensi mengundang massa ditiadakan. Sebagai gantinya, kampanye sebaiknya digelar secara virtual.

"Saya sarankan supaya benar-benar ditiadakan kegiatan yang mengumpulkan massa," kata Pandu, Senin (22/9). "Sedikit apa pun sebaiknya jangan. Kalau mau bikin kampamye online."


Menurutnya, kampanye yang digelar secara tatap muka memiliki risiko dan cenderung mengumpulkan masa dalam jumlah banyak. Apalagi mengingat karakteristik masyarakat Indonesia masih banyak yang enggan mematuhi protokol COVID-19.

"Kalau kampanye cenderung kumpulkan massa akan lebih banyak risiko, karena masyarakat lebih sulit diatur untuk mematuhi protokol kesehatan," ujar Pandu menjelaskan. "Karena tidak mungkin lebih baik (kampanye tatap muka) dilarang."

Untuk mengurangi risiko terjadinya kerumunan massa, Pandu menyarankan Komisi Pemilihan Umum sebagai penyelenggara untuk memperpanjang waktu bagi pemilih untuk mencoblos. "Waktunya benar-benar diatur warga supaya tidak ada kerumunan," pungkasnya.

Sebelumnya, Presidium Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Gatot Nurmantyo mengingatkan jika Pilkada tetap digelar akan berpotensi mengancam keselamatan masyarakat. Sedangkan di lain sisi, pemerintah wajib menjalankan amanat konstitusi Undang-undang Dasar 1945, yakni melindungi segenap rakyat Indonesia.

Sehingga jika Presiden Joko Widodo alias Jokowi tetap nekat melanjutkan gelaran Pilkada maka akan berpotensi melawan konstitusi dan janjinya sendiri yang menyebut akan mengutamakan keselamatan rakyat di atas kepentingan ekonomi.

(wk/zodi)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru