Baswaslu Ungkap Daftar Wilayah Paling Rawan Corona di Pilkada 2020
Nasional

Menurut Ketua Bawaslu Abhan, indeks kerawanan pemilu (IKP) Pilkada 2020 pada bulan September menunjukkan ada 50 kabupaten/kota yang terindikasi rawan tinggi dalam penularan COVID- 19.

WowKeren - Pemerintah dan DPR telah setuju untuk tetap menggelar Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) pada 9 Desember 2020 mendatang. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) pun memperbaharui indeks kerawanan pemilu (IKP) Pilkada 2020 di tengah pandemi COVID-19 yang bisa mengganggu pelaksanaan tahapan Pilkada.

Adapun indeks ini terdiri dari kepatuhan protokol kesehatan, keterbukaan informasi tentang penyelenggaraan pemilihan, hingga perkembangan kondisi pandemi corona di setiap daerah. Menurut Ketua Bawaslu Abhan, IKP Pilkada 2020 pada bulan September menunjukkan ada 50 kabupaten/kota yang terindikasi rawan tinggi penularan COVID- 19.

Jumlah tersebut naik hampir dua kali lipat dibanding IKP Pilkada pada bulan Juni lalu yang mencatat 26 kabupaten/kota terindikasi rawan tinggi dalam penularan COVID-19. Abhan lantas menjelaskan indeks kerawanan tersebut.

"Kerawanan tersebut di antaranya adanya penyelenggara pemilu yang terinfeksi COVID-19 dan/atau meninggal karenanya, adanya penyelenggara pemilu yang mengundurkan diri karena wabah COVID-19, adanya lonjakan pasien dan korban meninggal dunia karena COVID-19," jelas Abhan pada Selasa (22/9). "Adanya penolakan penyelenggaraan Pilkada 2020 dari masyarakat awam maupun dari tokoh masyarakat karena pandemi."


Lebih lanjut, Abhan mengungkapkan 10 kabupaten/kota dengan kerawanan tertinggi dalam penularan COVID-19. Antara lain Kota Depok, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kota Bukittinggi, Kabupaten Agam, Kota Manado, dan Kabupaten Bandung.

Lalu disusul Kabupaten Sintang, Kabupaten Sumbawa Barat, Kabupaten Bone Bolango, dan Kota Bandar Lampung. "Pada tingkat Provinsi, seluruh daerah yang menyelenggarakan pemilihan Gubernur terindikasi rawan tinggi dalam konteks pandemi," terang Abhan.

Urutan Provinsi dengan kerawanan tertinggi dalam penularan COVID-19 yakni Kalimantan Tengah, Sumatera Barat, Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Bengkulu, Kalimantan Selatan, Kepulauan Riau, Jambi, dan terakhir Kalimantan Utara. Adapun Kalteng, Sumbar, dan Sulut tiga provinsi teratas mencatatkan skor di atas 90 dari skor kerawanan maksimal 100.

Oleh sebab itu, Bawaslu pun memberikan beberapa rekomendasi. Salah satunya adalah penerapan protokol kesehatan oleh penyelenggara pemilihan, pasangan calon, tim kampanye, hingga pemilih dalam setiap tahapan Pilkada.

"Penyelenggara pemilihan, pemerintah daerah, satuan tugas berkoordinasi secara berkelanjutan dalam keterbukaan informasi terkait pelaksanaan tahapan pemilihan dan perkembangan kondisi pandemi COVID-19 di setiap daerah," pungkas Abhan. "Menjaga kemandirian aparatur pemerintah dari penyalahgunaan wewenang dan anggaran daerah baik secara umum dan anggaran khusus penanggulangan COVID-19."

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru