Waket DPRD Tegal Terancam Pidana Usai Gelar Konser Dangdut Saat Pandemi, Nominal Denda Mengejutkan
Nasional

Mabes Polri mengungkap potensi pelanggaran pidana atas gelaran konser dangdut oleh Wakil Ketua DPRD Tegal pada Rabu (23/9) kemarin. Total ada 2 pasal yang bisa dikenakan kepada sang anggota dewan.

WowKeren - Konser dangdut yang digelar Wakil Ketua DPRD Kota Tegal, Wasmad Edi Susilo, pada Rabu (23/9) kemarin masih menyita perhatian. Kendati kekinian sudah meminta maaf, rupanya polisi berpandangan gelaran konser itu merupakan tindak pelanggaran hukum yang berpotensi terjerat hukum pidana.

Hal ini diungkap oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Awi Setiyono. "Pada kasus ini tentunya terlapor diduga telah melanggar Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan Pasal 216 Ayat 1 KUHP," ungkap Awi di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (25/9).

Dan selayaknya hukum pidana pada umumnya, ada ancaman penjara sampai denda yang ditujukan kepada yang bersangkutan. Namun yang belakangan menyita perhatian adalah nominal denda yang dibebankan kepada Wasmad.


Pasal 216 Ayat 1 KUHP menyebutkan bahwa barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut UU dipidana penjara paling lama 4 bulan 2 minggu. Selain itu bisa mendapat pidana denda senilai paling banyak Rp 9 ribu.

Sedangkan UU yang dimakasud adalah UU Kekarantinaan Kesehatan, tepatnya pada Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018. Di beleid itu disebutkan, siapapun yang tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan hingga menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat dipidana 1 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 100 juta.

Namun untuk saat ini Polres Tegal Kota saat ini masih memeriksa intensif kasus tersebut. Sejauh ini sudah ada 10 orang saksi yang diperiksa. "Kemarin sudah dibuatkan laporan informasi dan hari ini ditingkatkan menjadi laporan polisi," terang Awi, dikutip dari Tempo, Sabtu (26/9).

Di sisi lain, kepolisian setempat mengaku tak menghentikan paksa kegiatan tersebut lantaran awalnya penyelenggara sudah meminta izin mengadakan acara yang tidak melanggar protokol kesehatan. Kendati akhirnya polisi mencabut izinnya, polisi tak menghentikan paksa kegiatan itu karena merasa tidak etis.

(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru