Pemerintah Indonesia Tetapkan SNI Masker Kain, Wajib Digunakan?
Nasional

SNI masker kain yang disusun Kemenperin tersebut telah mendapatkan penetapan Badan Standardisasi Nasional (BSN) sebagai Standar Nasional Indonesia pada 16 September 2020 lalu.

WowKeren - Pemerintah akhirnya menetapkan Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk masker kaindengan nomor registrasi SNI 8914:2020. SNI masker kain ini diharap bisa mengatasi polemik mengenai kelayakan masker jenis scuba atau buff.

Adapun proses perumusan SNI masker kain ini memakan waktu selama lima bulan. "SNI yang disusun Kemenperin tersebut telah mendapatkan penetapan Badan Standardisasi Nasional (BSN) sebagai Standar Nasional Indonesia (SNI) pada 16 September 2020 lalu," tutur Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita dalam pernyataan resminya pada Minggu (27/9).

Meski telah ditetapkan, Direktur Jenderal Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil (Dirjen IKFT) Kemenperin Muhammad Khayam menjelaskan bahwa SNI masker kain ini masih bersifat sukarela. Intinya, SNI tersebut mensyaratkan masker kain harus memiliki minimal dua lapisan.


SNI tersebut juga memaparkan kombinasi bahan yang paling efektif digunakan adalah kain dari serat alam seperti katun, ditambah dua lapisan kain chiffon mengandung polyester-spandex yang mampu menyaring 80-99 persen partikel, tergantung pada ukuran partikelnya. "Cara pemakaian, perawatan pencucian, melepaskan masker kain dan hal-hal lain yang diperlukan dalam penggunaan masker kain juga diinformasikan dalam SNI ini," jelas Khayam.

Dalam SNI ini, masker kain diklasifikasikan ke tiga tipe, yaitu Tipe A untuk penggunaan umum, Tipe B untuk penggunaan filtrasi bakteri, dan Tipe C untuk penggunaan filtrasi partikel. SNI tersebut mengatur beberapa parameter krusial sebagai proteksi, antara lain daya tembus udara bagi Tipe A di ambang 15-65 cm3/cm2/detik, daya serap sebesar ≤ 60 detik untuk semua tipe, dan kadar formaldehida bebas hingga 75 mg/kg untuk semua tipe.

Menperin Gumiwang juga menyebut bahwa SNI masker kain ini dirumuskan untuk menjaga kualitas dan melindungi masyarakat dari penularan virus corona secara optimal. SNI ini juga diharap bisa mengatasi polemik mengenai penggunaan masker scuba atau buff sempat muncul beberapa waktu lalu.

Diketahui, masker jenis scuba atau buff dinilai tak efektif mencegah penularan COVID-19 hingga dilarang digunakan di KRL. Sedangkan Pemprov Jawa Barat telah memesan masker jenis itu senilai Rp 40 miliar, untuk dibagikan ke masyarakat.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru