Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memperbolehkan pasien corona tanpa gejala untuk melakukan isolasi mandiri di rumah. Dengan syarat rumah warga yang tengah menjalani isolasi harus dipasangi stiker.
- Nidya Putri
- Jumat, 02 Oktober 2020 - 10:19 WIB
WowKeren - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sempat melarang pasien COVID-19 di DKI melakukan isolasi mandiri. Namun, baru-baru ini, Anies memperbolehkan pasien corona tanpa gejala untuk melakukan isolasi mandiri di rumah.
Meski telah diperbolehkan, rumah warga yang tengah menjalani isolasi harus dipasangi stiker. “Ya kan harus diberi tanda, supaya orang yang bertugas mengerti, lingkungan masyarakat tahu, keluarga tahu, semua tahu, supaya semuanya memahami tugas dan tanggung jawab masing-masing," ujar Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria, Kamis (1/10). "Semua harus diberi tanda agar tidak salah."
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa keputusan Anies yang mengizinkan isolasi mandiri tersebut telah diatur dalam Kepgub yang baru. "Melalui Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 980 Tahun 2020 yang ditandatangani pada 22 September 2020 itu, bagi keluarga yang terpapar virus Corona yang positif ringan dan OTG itu dimungkinkan dilakukan isolasi mandiri di rumah masing-masing,” kata Ariza.
Langkah itu diambil, sembari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menambah kapasitas tempat isolasi terkendali untuk dapat menampung pasien aktif konfirmasi positif Covid-19 di DKI Jakarta. Kendati demikian, dia menegaskan jika isolasi mandiri itu dilakukan dengan sejumlah pertimbangan.
“Warga tersebut memiliki tempat, rumah, kamar yang memenuhi syarat. Artinya sesuai dengan standar kesehatan untuk isolasi," paparnya. "Kemudian dilakukan pengawasan, pemantauan, perawatan yang baik ya dari internal dari warga keluarga dan dari petugas kesehatan."
Sebelumnya, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta Widyastuti menjelaskan dalam Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 979 Tahun 2020 dan Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 980 Tahun 2020 soal prosedur isolasi terkendali.
Dalam aturan tersebut, masyarakat yang ingin melakukan isolasi diri di rumah atau fasilitas pribadi harus memenuhi sejumlah syarat dan penilaian. Penilaian kelayakan itu nanti dilakukan oleh Gugus Tugas setempat, lurah atau camat setempat, dan petugas kesehatan.
Apabila tempat yang diajukan itu tidak memenuhi syarat, masyarakat tetap harus menjalani isolasi di tempat yang telah ditentukan Pemprov DKI. Widyastuti menegaskan, jika ada warga yang menolak diisolasi di tempat yang telah ditentukan Pemprov, petugas kesehatan, Satpol PP hingga TNI/Polri akan menjemputnya.
"Bila kelayakan tempat isolasi tidak memadai, sedangkan untuk individu/masyarakat tadi yang tidak bersedia dirujuk ke lokasi isolasi terkendali, petugas kesehatan menginformasikan kepada Gugus Tugas setempat atau lurah atau camat untuk melakukan penjemputan paksa bersama Satpol PP, kepolisian, TNI, dan unsur terkait," pungkasnya.
(wk/nidy)