Menaker Bakal Salurkan Sisa Anggaran Subsidi Gaji ke Guru Honorer dan Guru Agama
Instagram/idafauziyahnu
Nasional

Meski demikian, Menaker Ida Fauziyah masih belum bisa memastikan berapa besar sisa anggaran yang akan dikembalikan ke kas negara karena proses penyaluran subsidi gaji masih terus berlangsung.

WowKeren - Kementerian Ketenagakerjaan akan mengembalikan sisa anggaran bantuan subsidi gaji/upah (BSU) yang tidak terealisasi ke kas negara. Diketahui, hingga saat ini Kemenaker baru mengantongi data 12,4 juta calon penerima bantuan subsidi gaji.

Padahal, target awal penerima bantuan subsidi gaji mencapai 15,7 juta pekerja dengan anggaran sebesar Rp 37,7 triliun. "Sisa anggaran yang ada tadi akan kami kembalikan ke kas negara," ungkap Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dalam konferensi per pada Kamis (1/10).

Hal ini menjadi kabar baik untuk guru honorer dan guru agama. Pasalnya, sisa anggaran tersebut akan disalurkan kepada guru honorer dan guru agama yang berada di bawah lingkup Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan Kementerian Agama yang selama ini juga dianggap membutuhkan bantuan.

"Selanjutnya, akan direlokasi untuk bantuan penghasilan bagi guru honorer dan guru agama tersebut oleh Kemendikbud dan Kemenag yang akan menjadi leading sector," jelas Ida. Meski demikian, Ida masih belum bisa memastikan berapa besar sisa anggaran yang akan dikembalikan ke kas negara karena proses penyaluran subsidi gaji masih terus berlangsung.


Nantinya, jumlah sisa anggaran tersebut baru bisa ditentukan usai penyaluran subsidi gaji tahap kelima selesai dilaksanakan. "Jadi angka persisnya sampai realisasi tahap kelima itu selesai baru ketahuan. Tetapi kira-kira dana ini kami gunakan untuk 12,4 juta. Jadi sisanya akan kami kembalikan ke kas negara," tutur Ida.

Sementara itu, BPJS Ketenagakerjaan mengungkapkan sebanyak 2,4 juta data calon penerima subsidi gaji tidak valid. Dengan demikian, 2,4 juta pekerja tersebut tidak bisa mendapatkan bantuan subsidi gaji.

Menurut Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto, data 1,8 juta pekerja tersebut tidak valid karena belum sesuai dengan syarat yang dimuat dalam Permenaker 14/2020. Kemudian sekitar 600 ribu data pekerja lainnya tidak berhasil dikonfirmasi ulang.

Agus juga menyatakan bahwa hingga 30 September 2020 ada sekitar 12,4 juta data nomor rekening pekerja yang dinyatakan valid untuk mendapat subsidi gaji ini. Sebelumnya, BPJS Ketenagakerjaan telah menyerahkan total 11,8 juta data pekerja yang terbagi dalam empat gelombang.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait