Alasan DPR RI Kebut Pengesahan Omnibus Law UU Ciptaker
Nasional

Sebanyak tujuh fraksi di DPR RI menyetujui pengesahan RUU Ciptaker tersebut, yakni PDIP, Golkar, Gerindra, NasDem, PKB, PPP, dan PAN. Hanya fraksi PKS dan Demokrat saja yang menolak pengesahan tersebut.

WowKeren - Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja yang penuh pro-kontra akhirnya telah disahkan menjadi UU pada Senin (5/10). Adapun DPR RI mempercepat pengesahan UU tersebut, dari yang sedianya dijadwalkan pada Kamis (8/10) mendatang.

Salah satu alasan DPR mempercepat pengesahan UU Ciptaker ini adalah pendemi virus corona (COVID-19). Indonesia disebut membutuhkan investasi di tengah ekonomi yang menurun akibat pandemi corona.

Menurut Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI Achmad Baidowi, kasus COVID-19 yang terus naik menjadi alasan para anggota dewan mempercepat Rapat Paripurna yang mengesahkan UU tersebut. "Tadi disepakati Bamus, karena laju COVID-19 di DPR terus bertambah, maka penutupan masa sidang dipercepat," ungkap pria yang akrab disapa Awiek tersebut, Senin (5/10).

Sebanyak tujuh fraksi di DPR RI menyetujui pengesahan RUU Ciptaker tersebut, yakni PDIP, Golkar, Gerindra, NasDem, PKB, PPP, dan PAN. Hanya fraksi PKS dan Demokrat saja yang menolak pengesahan tersebut.


"Kepada seluruh anggota, saya memohon persetujuan dalam forum Rapat Paripurna ini, bisa disepakati?" tanya Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin selaku pemimpin Rapat Paripurna. "Setuju," jawab mayoritas anggota DPR RI yang hadir. Adapun Rapat Paripurna tersebut dihadiri oleh 318 dari 517 anggota dewan.

Sebagai informasi, RUU Ciptaker merupakan draf aturan yang diusulkan oleh Presiden Joko Widodo di periode keduanya. Jokowi mengajukan draf yang disebut "Omnibus Law" usai kalah saing dari Vietnam dalam merebut investasi dari Tiongkok.

Kala itu, Jokowi menyebut Omnibus Law dapat menyelaraskan puluhan undang-undang, terutama berkaitan dengan aturan investasi. Jokowi menyatakan bahwa tujuan Omnibus Law adalah untuk mempermudah investasi asing masuk ke Indonesia.

Setelah itu, RUU Ciptaker pun mulai dibahas oleh pemerintah. Akan tetapi, pembahasan ini dinilai bermasalah karena tidak melibatkan kalangan masyarakat.

Saat draf RUU Ciptaker bocor ke media sosial, sejumlah kalangan publik langsung mempermasalahkan isinya. Setelah itu, aksi penolakan terus berlangsung sejak awal tahun 2020 hingga kini.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait