Blak-Blakan Pimpinan Sidang Paripurna UU Ciptaker, Akui Minta Ketua DPR 'Bungkam' F-Demokrat?
Nasional

Waket DPR RI Azis Syamsuddin yang memimpin Sidang Paripurna pengesahan UU Ciptaker memberikan klarifikasi soal tudingan Puan Maharani sengaja mematikan mikrofon Demokrat saat interupsi.

WowKeren - Insiden matinya mikrofon anggota dewan dari Fraksi Demokrat di Sidang Paripurna Pengesahan UU Cipta Kerja terus menjadi bulan-bulanan masyarakat. Apalagi karena bertepatan dengan insiden tersebut, terekam pimpinan sidang Azis Syamsuddin berbisik-bisik dengan Ketua DPR RI Puan Maharani, seolah meminta agar mikrofon perwakilan Demokrat dimatikan.

Azis pun kini memberikan klarifikasi soal peristiwa yang menuai kritikan pedas dari warganet itu. Azis mengaku berbisik perihal suara ganda yang membuatnya tak bisa mendengarkan pendapat anggota dewan dengan lancar kepada Puan.

"Nah, saya berbisik kepada Bu Ketua supaya tidak doubling, suaranya tidak doubling ke saya. Ibarat kalau kita main Zoom meeting, antara laptop satu dengan laptop yang lain sama-sama suaranya dibuka, kan voice-nya jadi doubling," ujar Azis, Selasa (6/10). "Jadi saya nggak bisa dengar pembicaraan orang di floor."

Namun Wakil Ketua DPR dari Fraksi Golkar itu tak menjawab gamblang apakah memang ia yang meminta Puan mematikan mikrofon anggota F-Demokrat atau tidak. Namun dalam keterangan selanjutnya, Azis menyebut bahwa mikrofonnya memang diatur dengan timer sehingga akan mati dalam jangka waktu 5 menit.


"Permintaan saya supaya tidak doubling," tegas Azis, seperti dikutip dari Detik News. "Tapi secara timer, secara Tata Tertib, setiap 5 menit dia mati mik itu, tanpa disuruh pun mati dia."

Apa yang dinyatakan Azis ini sebelumnya sempat disampaikan pula oleh anggota DPR F-PDI Perjuangan, Masinton Pasaribu. Masinton menyebut ada tata tertib mikrofon anggota dewan peserta sidang akan mati dalam jangka waktu 5 menit sesuai dengan kesepakatan awal.

"Nah, kalau miknya mati, itu dalam Tatib, setiap 5 menit mik itu otomatis mati. Diatur di dalam Tatib, disahkan di dalam paripurna tanggal 2 April 2020," ujar Azis. "Mekanisme itu disahkan bersama-sama, sehingga nanti kalau sudah disahkan, ya sudah dong, diikuti sama-sama. Saya sebagai pimpinan kan mengatur lalu lintas (rapat)."

"Tanya saja sama Sekjen. Kan yang mengatur timer itu Sekjen, bukan pimpinan," imbuh Azis.

Padahal sebelumnya Sekretaris Jenderal DPR RI, Indra Iskandar, memberi keterangan yang berbeda. Menurut Indra, langkah mematikan mikrofon dilakukan demi menertibkan lalu lintas rapat paripurna.

(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru