Sebelumnya, Jaksa menuntut tiga orang petinggi Sunda Empire hukuman pidana selama 4 tahun penjara. Mereka dinilai bersalah sesuai dengan dakwaan Pasal 14 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946.
- Bertilia Puteri
- Rabu, 07 Oktober 2020 - 13:00 WIB
WowKeren - Terdakwa kasus kerajaan fiktif Sunda Empire, "Jenderal" Rangga Sasana, mengaku hanya merupakan korban dan meminta dibebaskan dari tuntutan jaksa. Hal tersebut disampaikan Rangga dalam sidang dengan pembacaan nota pembelaan pada Selasa (6/10).
"Karena saya adalah korban maka saya mohon kepada majelis, kepada dewan jaksa membebaskan saya dari perkara hukum yang dituduhkan," ujar Rangga. "Majelis yang mulia bahwa saya sesungguhnya tidak layak dihukum atau dipenjara dari apa yang diperbuat."
Lebih lanjut, Rangga mengaku dirinya adalah korban perseteruan perbedaan pandangan ilmu pengetahuan sejarah antara "Perdana Menteri" Sunda Empire Nasri Banks, dan budayawan Sunda bernama Ari yang menjadi pelapor kasus kerajaan fiktif tersebut. "Ada perbedaan kesalahpahaman dan pandangan ilmu pengetahuan dan sejarah antara lain suku Sunda dan Sunda Empire yang dibawa dan punya pandangan sejarah di bidang masing-masing yang berbeda," tutur Rangga.
Menurut Rangga, dirinya juga bukan salah satu pendiri Sunda Empire. Pasalnya, ia baru mendaftar sebagai anggota Sunda Empire pada tahun 2018 dan aktif sebagai Sekretaris Jenderal pada tahun 2019. Rangga mengaku video-videonya yang tersebar di media sosial itu merupakan inisiatif Nasri Banks.
"Yang pasti bukan saya yang melakukan dan yang mengunggah karena sesungguhnya saya hanya pejabat Sunda Empire," jelas Rangga. "Setiap kegiatan, orasi dan lain-lain hanya dilakukan dan dipertanggungjawabkan Grand Prime Minister Nasri Banks dan Ratna Ningrum."
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut tiga orang petinggi Sunda Empire hukuman pidana selama 4 tahun penjara. Ketiga terdakwa tersebut adalah Nasri Banks yang mengaku sebagai Perdana Menteri, Ratna Ningrum yang mengaku sebagai Kaisar, dan Rangga selaku Sekjen atau De Heeren Seventeen.
Menurut jaksa, ketiga terdakwa ini bersalah sesuai dengan dakwaan Pasal 14 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946. Jaksa menilai kebohongan tersebut bisa merusak keharmonisan masyarakat adat Sunda.
Sebagai informasi, fenomena Sunda di Jawa Barat Empire sempat menghebohkan masyarakat Indonesia pada awal tahun 2020 ini. Keberadaan kerajaan yang diklaim beranggotakan 54 negara ini viral usai videonya beredar di media sosial.
(wk/Bert)