Aturan Soal Upah Minimum 'Diutak-Atik' di UU Ciptaker, Menaker Beri Penjelasan Begini
Instagram/idafauziyahnu
Nasional

Menaker Ida Fauziyah meluruskan sejumlah isu yang beredar soal pengupahan yang diubah di UU Ciptaker, termasuk membantah penghapusan upah minimum. Seperti ini penjelasannya.

WowKeren - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah memberi penjelasan terkait UU Cipta Kerja Omnibus Law yang saat ini sedang memicu amarah publik nasional. Sebab banyak pihak menilai UU tersebut mengurangi tingkat kesejahteraan kaum buruh, namun akhirnya tetap disahkan DPR RI pada Senin (5/10) kemarin.

Yang disoroti Ida dalam penjelasannya adalah perihal upah minimum, yang ditegaskannya tak akan dihapus, termasuk pula aturan di tingkat kabupaten/kota.

"Jadi banyak yang berkembang bahwa upah minimum dihapus, jadi upah minimum ini tetap kita atur, kemudian ketentuannya tetap mengacu pada UU 13/2003 dan PP 78 Tahun 2015," kata Ida dalam konferensi persnya, Rabu (7/10). "Memang selanjutnya akan diatur dengan peraturan menteri agar jadi lebih (detail), formula lebih detailnya diatur dengan peraturan pemerintah."

"Terdapat penegasan variabel dan formula dalam penetapan upah minimum berdasarkan pertumbuhan ekonomi atau inflasi," imbuh Ida, dilansir dari Detik News. "Selain ketentuan upah minimum kabupaten/kota juga tetap dipertahankan. Saya ulang, untuk menegaskan bahwa upah minimum kabupaten/kota tetap dipertahankan."


Bahkan dengan UU Ciptaker ini, pemberian upah minimum tidak bisa ditangguhkan alias ditunda. Sebab pembayarannya sudah tegas disebutkan di UU Ciptaker.

"Hal baru yang lain saya kira perlu saya sampaikan, UU Ciptaker menghapus ketentuan mengenai penangguhan pembayaran upah minimum, jadi tidak bisa ditangguhkan," ujar Ida. "Ini clear disebutkan di UU Ciptaker."

Perihal "utak-atik" di komponen upah minimum ini, jelas Ida, karena pemerintah tak hanya memerhatikan pekerja sektor formal. Saat ini pemerintah juga mempertimbangkan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

"Di samping itu, untuk perkuat upah minimum bagi pekerja atau buruh serta meningkatkan pertumbuhan usaha mikro dan kecil. UU Ciptaker ini mengatur ketentuan pengupahan bagi sektor usaha mikro dan kecil," jelas Ida. "Jadi perluasan kesempatan kerja juga kita harapkan dari UMKM kita, dan akan diatur pengupahannya dalam UU Ciptaker."

"Sekali lagi, kita harus berpikir beri perlindungan tak hanya kepada pekerja formal saja," imbuh Ida. "Tapi kita harus pastikan perlindungan bagi pekerja usaha mikro dan kecil."

(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait