Yasonna Dukung UU Ciptaker: Kalau Bisa Dipermudah Kenapa Dipersulit?
Instagram/yasonna.laoly
Nasional

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly menyatakan dukungannya terhadap pengesahan RUU Omnibus Law Cipta Kerja. Ia mengungkap alasannya.

WowKeren - Pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja telah mendapatkan kritikan keras dari masyarakat. Pasalnya, RUU Ciptaker yang telah disahkan DPR tersebut dinilai semakin merugikan para pekerja Tanah Air dan hanya menguntungkan pengusaha.

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly yang mendukung UU Ciptaker seolah mengamini hal tersebut. Ia mengatakan jika Omnibus Law akan mempermudah proses perizinan usaha di tingkat daerah.

Yasonna menjelaskan jika Omnibus Law justru memiliki banyak keuntungan. Salah satunya adalah mengubah proses hukum perizinan yang selama ini rumit. Hal ini dapat semakin mempercepat segala urusan perizinan usaha di berbagai daerah.

”Di daerah kami kalau bisa dipersulit, kenapa harus dipermudah? Itu di daerah kami,” kata Yasonna dalam jumpa pers daring via akun YouTube PerekonomianRI, Rabu (7/10). “Sekarang kalau kita bisa permudah, kenapa kita persulit. Nah ini Undang-undang Cipta kerja, ini yang kita lakukan.”


Mantan Anggota DPR ini menyebut RUU Omnibus Law dapat merealisasikan keinginan Jokowi yang ingin merampingkan birokrasi di Indonesia. Oleh sebab itu, izin yang biasanya ditangani Pemda dapat langsung ditangani oleh pemerintah pusat.

Walau begitu, Yasonna tetap memastikan jika Omnibus Law tidak serta merta menghilangkan peran dari pemerintah daerah. Pasalnya, pemerintah pusat hanya akan mengambil alih masalah perizinan jika terjadi hambatan di daerah.

”Perizinan tetap ada di daerah sesuai dengan kewenangannya, tapi diberi batas,” terang Yasonna. “Perlu diberi batas waktu, kalau tidak jalan ya memang harus ditarik ke pusat dengan NSPK (norma, standar, prosedur, dan kriteria). Ini yang kadang-kadang diputarbalikkan.”

Sebelumnya, DPR mengesahkan RUU Ciptaker dalam rapat paripurna pada Senin (8/10) lalu. Pengesahan tersebut langsung memicu gelombang demonstrasi besar-besaran dari kaum buruh hingga mahasiswa karena terkandung berbagai pasal kontroversial.

(wk/lian)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait