Visi Indonesia Emas 2045 Ala Jokowi Disorot Gegara UU Ciptaker Bikin Nasib Pekerja Makin 'Miris'
Instagram/jokowi
Nasional

Undang-Undang (UU) Omnibus Law Cipta Kerja dinilai semakin merugikan pekerja. Hal ini membuat visi Indonesia Emas pada tahun 2045 yang digagas Presiden Joko Widodo dipertanyakan.

WowKeren - Pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja dinilai semakin merugikan para pekerja. Pasal-pasal dalam UU Ciptaker telah memicu kontroversi lantaran membuat perlindungan terhadap para pekerja semakin rentan. Hal tersebut dinilai akan mempengaruhi visi Indonesia Emas 2045 yang telah digagas oleh Presiden Joko Widodo.

Presiden Jokowi memang telah mencanangkan visi Indonesia Emas 2045 dengan berfokus pada pembangunan Sumber Daya Manusia (SDM) yang bisa bersaing secara global. Namun, UU Ciptaker dinilai Anggota Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dari Fraksi PKS Kurniasih Mufidayati membuat visi Jokowi semakin sulit diwujudkan.

"Bagaimana kita akan meningkatkan kapasitas SDM jika proteksi minim, tidak terlindungi dan ada ancaman penurunan kesejahteraan pekerja," kata Mufida dalam webinar UU Cipta Kerja seperti dilansir dari Suara, Rabu (14/10). "Padahal di setiap keluarga di Indonesia kemungkinan besar ada satu yang berstatus pekerja."

Mufida membongkar jika alasan PKS gencar mengkritik dan menolak UU Ciptaker lantaran proteksi dan jaminan bagi pekerja semakin berkurang. Ia juga prihatin dengan proses pengesahan RUU Ciptaker padahal jelas-jelas dokumen resminya masih belum final. "Itu juga membuat kita banyak polemik akhirnya, bicaranya berbasis apa?" tanya Mufida.


Hal serupa juga diungkapkan oleh pengajar FEB Universitas Indonesia Riani Rachmawati. Ia turut menyoroti nasib para pekerja imbas diterapkannya UU Ciptaker. Menurutnya, esensi terhadap ketenagakerjaan bukan hanya soal menyediakan lapangan pekerjaan, tetapi juga pekerjaan yang layak.

"Menurut ILO yang diperlukan itu decent work, pekerjaan yang layak," jelas Riani. "Ada beberapa aspek dalam UU Cipta Kerja ini yang tidak mengakomodir sebuah pekerjaan yang layak seperti akomodasi semangat inklusi, soal job security dan pengembangan skill pekerja."

Tak sampai disitu, Riani juga menyoroti bagaimana keterlibatan buruh yang sangat minim dalam proses pembahasan UU Ciptaker. "Ada kemunduran tidak melibatkan pekerja dan memandang pekerja sebagai objek bukan pelaku ekonomi," ujar Riani.

Sementara itu, Pakar Hukum Universitas Trisakti Trubus Rahadiansyah menyinggung mengenai pekerjaan rumah Presiden Jokowi. Pasalnya, Jokowi memerintahkan jajarannya untuk menerbitkan kurang lebih 40 peraturan pemerintah dan lima peraturan presiden sebagai aturan turunan dari UU Cipta Kerja dalam waktu singkat.

"Kalau dalam UU disebutkan waktu tiga bulan untuk menerbitkan kurang lebih 40 PP dan lima perpres dan Presiden meminta selesai dalam satu bulan," papar Trubus. "Ini bisa jadi masalah sendiri."

(wk/lian)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru