Lakukan Pelanggaran, Sejumlah Paslon Pilkada di Bandung Libatkan Anak-anak Saat Kampanye
Unsplash/Charlein Gracia
Nasional

Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Kabupaten Bandung Hedi Ardia, mencatat lima kasus pelanggaran pelibatan anak-anak pada saat kampanye pasangan calon Pilkada 2020 hingga Senin (12/10) lalu.

WowKeren - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bandung mencatat lima kasus pelanggaran pelibatan anak-anak pada saat kampanye pasangan calon Pilkada 2020. Hal ini disampaikan oleh Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antarlembaga Bawaslu Kabupaten Bandung Hedi Ardia.

Lima kasus itu merupakan hasil rekapitulasi pengawasan hingga Senin (12/10) atas kegiatan kampanye yang dilakukan terhadap ketiga paslon. Bentuk pelanggaran tersebut di antaranya membawa bayi atau anak-anak yang belum memiliki hak pilih ke arena kampanye.

Selain itu, pelibatan anak dalam berbagai kegiatan yang ditujukan untuk menggalang dukungan baik secara offline maupun online. "Anak kerap dilibatkan untuk mencapai kepentingan tertentu yang tidak berkaitan dengan kebutuhan orang dewasa," kata Hedi dalam keterangan tertulis, Selasa (13/10).

Selain itu, modus pelanggaran kampanye pelibatan anak lainnya yakni menjadikan anak sebagai bintang utama dari iklan politik dan memasang foto, video anak atau alat peraga kampanye lainnya. Menurut Hedi, larangan pelibatan anak itu sebenarnya dimaksudkan agar proses politik pemilihan kepala daerah yang sangat kental dengan kompetisi tidak berdampak buruk pada anak.

Apabila pemahaman anak belum maksimal, dikhawatirkan akan memunculkan jiwa kompetisi yang tidak sehat pada anak. Apalagi, pemilihan kepala daerah serentak 2020 akan dilaksanakan di tengah pandemi COVID-19.


Hedi menuturkan, upaya memastikan anak aman, nyaman, dan terlindungi akan semakin kompleks. Sedangkan, terhadap pihak-pihak yang masih melibatkan anak-anak dalam kampanye, Bawaslu bersama KPAI dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) telah menandatangani surat edaran bersama (SEB) yang mengatur tentang perlindungan anak dari kegiatan kampanye politik.

"SEB ada karena dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada tidak mengatur secara lugas bahwa anak-anak dilarang dilibatkan dalam kampanye politik," ujarnya. "Kami tidak menemukan norma eksplisit yang menyebut adanya larangan pelibatan anak atau orang tak punya hak pilih."

Untuk mencegah hal ini terjadi kembali, pihaknya akan terus melakukan sosialisasi ke masyarakat sekaligus mengingatkan juga kepada paslon dan tim suksesnya. "Tentu upaya yang kita lakukan adalah dengan melakukan sosialisasi pada upaya pencegahan. Agar terkait dengan persoalan anak ini tidak dilibatkan dalam kegiatan politik maupun kampanye," katanya.

Selain itu, upaya kedua yakni melakukan penindakan apabila terjadi pelanggaran pelibatan anak saat pilkada. Penindakan, kata dia, dilakukan sebagai upaya penerapan sanksi atau ultimum remedium. "Sehingga memang tidak ada kata lain selain melakukan penindakan," tuturnya.

Mereka yang melibatkan anak-anak dalam kampanye dapat dijerat Undang-undang 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman kurungan paling lama tahun kurungan penjara. "Sesuai ketentuan pasal 15 huruf a, dijelaskan setiap anak memiliki hal dalam perlindungan dalam kegiatan politik, sanksi pidana 5 tahun dan denda paling banyak Rp 10 juta," pungkasnya.

(wk/nidy)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru