Kawal Penyerahan Naskah UU Ciptaker, KSPI: Nanti Kelihatan Siapa yang Selama Ini Hoaks
Nasional

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) akan melakukan kajian dan membandingkan naskah resmi yang diserahkan ke Presiden dan memastikan tuntutan buruh sesuai UU 13/2003 tidak dihapus dalam UU Ciptaker baru.

WowKeren - DPR RI menyerahkan naskah final Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja kepada Menteri Sekretariat Negara Pratikno pada Rabu (14/10) hari ini. Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menyatakan bakal mengawal penyerahan naskah resmi UU Cipta Kerja tersebut

Menurut Sekretaris Jenderal KSPI, Riden Hatam Azis, naskah tersebut akan membuktikan klaim Presiden Joko Widodo soal pedemo penolakan Omnibus Law merupakan korban hoaks. "Nanti akan kelihatan, siapa yang selama ini hoaks, siapa yang selama ini tidak sesuai dengan apa yang kami sampaikan," terang Riden dilansir CNN Indonesia pada hari ini.

Lebih lanjut, Riden menjelaskan bahwa pihaknya akan melakukan kajian dan membandingkan naskah resmi yang diserahkan DPR ke Presiden. KSPI juga akan memastikan tuntutan buruh sesuai UU 13/2003 tidak dihapus dalam UU Ciptaker baru.

Apabila nantinya ditemukan bahwa tuntutan buruh benar-benar dihapus dalam Omnibus Law Ciptaker, maka buruh siap kembali turun ke jalan menolak naskah tersebut. Termasuk dengan kampanye di skala nasional maupun internasional. "Karena ini menyangkut tentang hak kami ya, tapi prinsipnya akan kami lakukan secara konstitusional, resmi, damai," ungkap Riden.


Di sisi lain, aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) mengaku akan terus menggerakkan massa untuk mengawal tuntutan mahasiswa dan buruh agar tak dihapus dari Undang-Undang tersebut. "Tetap akan melaksanakan tekanan massa," ujar perwakilan BEM SI.

Sebagai informasi, naskah final UU Cipta Kerja yang dikirim ke Presiden totalnya menjadi 812 halaman. Menurut Wakil Ketua DPR Azis Syamsudin, tidak ada perubahan substansi selama perjalanan draf UU Cipta kerja menjadi final dengan 812 halaman. "Kalau substansi tidak ada yang berubah, saya jamin itu," tegas Azis pada Selasa (13/10) kemarin.

Sebelumnya, beredar naskah UU Cipta Kerja yang mencapai 1.035 halaman. Namun jumlah halaman naskah tersebut menyusut menjadi 812 karena format kertas yang berubah dari A4 ke Legal.

Perubahan format kertas menjadi Legal disebut sudah disesuaikan dengan UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Penyempurnaan redaksional, kata, serta kalimat penyusun UU Ciptaker juga dilakukan tanpa mengubah substansi beleidnya

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru