Pencatatan Pelajar Ikut Demo di SKCK Dinilai Langgar HAM
Getty Images/Barcroft Media
Nasional

Koordinator Kontras Fatia Maulidiyanti menilai jika dengan mengancam mereka seperti itu, akan membuat para pelajar takut untuk kembali berpartisipasi dalam kegiatan publik.

WowKeren - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) ikut buka suara mengenai sanksi yang diberikan kepada pelajar yang ikut aksi demo penolakan Omnibus Law UU Ciptaker. Diketahui, aparat kepolisian di daerah Tangerang akan mencatat aksi demo yang dilakukan pelajar pada Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) mereka.

Koordinator Kontras Fatia Maulidiyanti menilai jika sanksi semacam itu berpotensi melanggar hak asasi manusia. "Dengan adanya pengancaman seperti ini tentu saja melanggar hak asasi mereka," ujarnya dilansir Kompas, Kamis (15/10).

Dengan mengancam mereka seperti itu, akan membuat para pelajar takut untuk kembali berpartisipasi dalam kegiatan publik. Secara tidak langsung sanksi ini seakan-akan dilakukan sebagai upaya untuk membungkam mereka.

"Di mana mereka berarti dipaksa untuk dibungkam," tegas Fatia. "Dan dibuat menjadi takut agar tidak kembali ikut dalam kegiatan-kegiatan publik."

Sebab secara konstitusi, demonstrasi sah-sah saja dilakukan sehingga seharusnya peserta demonstrasi tidak boleh diancam. Lebih lanjut, ia menilai jika upaya polisi tersebut justru berpotensi melanggar hak atas rasa aman.


"Sebenarnya polisi tidak bisa memberikan rasa takut," lanjut Fatia. "Karena itu melanggar hak atas rasa aman itu sendiri terhadap masyarakat termasuk juga anak-anak di bawah umur."

Lebih jauh, Fatia menegaskan jika polisi seharusnya tidak asal menangkap peserta aksi unjuk rasa. Terlebih lagi jika belum ada bukti yang jelas jika orang tersebut melakukan pelanggaran.

"Komnas HAM dan Ombudsman dan lembaga pengawas negara lainnya juga memiliki peranan penting," tutur Fatia. "Untuk terus mendesak kepolisian untuk tidak melakukan kegiatan-kegiatan yang melanggar hukum dan standar HAM."

Sebelumnya, Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Ade Ary menuturkan jika perbuatan pelajar yang ikut demo akan dimuat dalam SKCK. Yang mana, hal ini justru akan membuat mereka mengalami kesulitan ke depannya.

"Karena nanti apabila tercatat, itu akan terbawa terus," kata Ade, Selasa (13/10). "Kalau untuk melamar pekerjaan, meneruskan sekolah. Ada catatan khusus yang akan kami sampaikan."

(wk/zodi)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru