Dikritik Lantaran Ancam Tak Terbitkan SKCK Pendemo, Polres Tangerang Buka Suara
Getty Images/Barcroft Media
Nasional

Pihak kepolisian menjelaskan jika telah terjadi kesalahpahaman konteks informasi di masyarakat. Polisi tetap akan menerbitkan SKCK bagi siapa saja sesuai rekam jejak yang bersangkutan.

WowKeren - Pernyataan polisi yang mengancam untuk tidak menerbitkan SKCK ke pelajar pendemo yang rusuh rupanya menuai kritik. Wakapolres Metro Tangerang Kota AKBP Yudhistira pun buka suara mengenai hal ini.

Yudhistira menegaskan jika pernyataan semacam itu bukan bermaksud untuk mengancam, namun hanya untuk mengingatkan. "Iya ini istilah aja. Jadi yang tepat bukan ancaman (mengancam) tapi mengingatkan," kata Yudhistira, dilansir Detik, Jumat (16/10).

Peringatan itu ditujukan kepada pelajar peserta demo yang membuat keonaran. Dengan begitu, ia berharap jika pelajar yang tertangkap tidak akan melakukan tindak pidana karena apa yang mereka lakukan akan dicatat pada SKCK.

"Bahwa bagi siapa saja (pelajar /orang) yang terbukti melakukan tindak pidana," lanjut Yudhistira. "Akan ada catatan di SKCK apabila yang bersangkutan bisa meminta diterbitkan kelak untuk berbagai keperluan."

Lebih jauh, ia menilai telah terjadi kesalahpahaman konteks informasi di masyarakat. Polisi tetap akan menerbitkan SKCK bagi siapa saja. Pada SKCK itu nantinya akan tertulis rekam jejak yang bersangkutan.


"Salah pengertian," lanjut Yudhistira. "SKCK tetap akan diterbitkan. Dan keterangan sesuai track record yang bersangkutan yang tercatat di kepolisian."

Sebelumnya, Yudhistira menyebut jika pihaknya akan memasukkan pelajar yang ikut demo, ke dalam blacklist dalam mengurus SKCK. Hal ini akan dilakukan jika mereka terbukti melakukan tindakan anarkis saat demo.

"Kalau terbukti yang bersangkutan melakukan tindakan anarkistis dalam demo," kata Yudhsitira, Selasa (13/10). "Baru kita beri sanksi pidana sampai blacklist dalam mengurus SKCK."

Sementara itu, Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Sugeng Hariyanto mengatakan jika tindakan mereka untuk ikut demo ini akan dicatat pada SKCK. Hal ini kemudian mendapat kritik dari Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras).

Koordinator Kontras Fatia Maulidiyanti menilai jika sanksi semacam itu berpotensi melanggar hak asasi manusia. "Dengan adanya pengancaman seperti ini tentu saja melanggar hak asasi mereka," ujarnya dilansir Kompas, Jumat (16/10).

(wk/zodi)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait