Kapendam IV/Diponegoro, Kolonel Kav Susanto, buka suara terkait kelompok persatuan LGBT yang saat ini ada di TNI-Polri. Menurutnya, LGBT dipengaruhi oleh pergaulan dan lingkungan luar.
- Nidya Putri
- Jumat, 16 Oktober 2020 - 12:25 WIB
WowKeren - Penemuan kelompok persatuan LGBT (lesbian, gay, biseksual, dan transgender) di TNI-Polri mengejutkan sejumlah pihak. Pasalnya, LGBT merupakan pelanggaran dan dilarang dalam tubuh TNI.
Beberapa pekan lalu, terungkap ada sekelompok anggota TNI yang divonis bebas karena pelanggaran LGBT. Merespon hal ini, Kapendam IV/Diponegoro, Kolonel Kav Susanto, menyebut LGBT dipengaruhi oleh pergaulan dan lingkungan luar.
"Ada karena pergaulan, sering bergaul dengan teman-teman yang seperti itu," kata Susanto dilansir Kumparan, Jumat (16/10). "Jadi menular lah itu dan bisa terjadi kapan saja."
Lebih lanjut, ia pun berbagai langkah preventif telah dilakukan demi mencegah LGBT di lingkungan TNI. Salah satunya dengan memberikan pengalaman rohani bagi para prajuritnya.
"Kami juga sering mengadakan ceramah rohani untuk memelihara dan meningkatkan kualitas mental spiritual, ideologi, dan kejuangan prajurit," ungkapnya. Menurutnya, LGBT merupakan pelanggaran dari surat telegram tentang pelarangan perbuatan asusila dan LGBT di bagi para prajurit Kodam IV Diponegoro. "Jadi kalau ada yang masih melanggar maka akan kita tindak tegas," tegasnya.
Di lain tempat, Kodam III Siliwangi juga ikut mengawasi para prajurit agar tak terjerumus dalam praktik perilaku menyimpang, yaitu dengan cara mengecek ponsel milik prajurit. Pemeriksaan tersebut akan dilakukan sewaktu-waktu sebagai langkah antisipasi.
"Ada pengawasan tetap sewaktu-waktu dikumpulkan, pengecekan HP semua," ujar Kapendam III Siliwangi Kolonel Infanteri FX Sri Wellyanto, Kamis (15/10). "Nggak setiap waktu, tapi kadang-kadang kita turun, kumpulkan semua (prajurit) dengan HP, kita cek antisipasi ada yang menyimpang."
Sebelumnya diketahui, Pengadilan Militer II-10 Semarang memecat Praka P sebagai prajurit TNI karena terbukti melakukan perilaku menyimpang. Praka P melakukan hubungan sesama jenis dengan Pratu M, yang ia kenal lewat media sosial. Atas perbuatannya itu, selain dihukum 1 tahun penjara, Praka P dipecat dari dinas militer.
(wk/nidy)