Ketua Kamar Militer MA Ungkap Ada Kelompok Persatuan LGBT TNI-Polri
Nasional

Ketua Kamar Militer Mahkamah Agung (MA), Mayjen Burhan Dahlan, mengungkapkan bahwa pimpinan Mabes AD marah usai ada 20 kasus prajurit TNI LGBT yang dibebaskan oleh majelis hakim pengadilan militer.

WowKeren - Ketua Kamar Militer Mahkamah Agung (MA), Mayjen Burhan Dahlan, mengaku telah diajak pimpinan Mabes TNI Angkatan Darat (AD) untuk berdiskusi mengenai isu LGBT (lesbian, gay, biseksual, dan transgender) beberapa hari belakangan. Burhan lantas bercerita mengenai hal ini kala memberikan pembinaan kepada para hakim militer se-Indonesia.

"Nah ternyata mereka (pimpinan TNI AD) menyampaikan kepada saya sudah ada kelompok-kelompok baru, kelompok persatuan LGBT TNI-Polri," ungkap Burhan dalam acara yang disiarkan di kanal YouTube resmi MA pada Senin (12/10). "Pimpinannya Sersan, anggotanya ada yang Letkol, ini unik tapi memang ini kenyataan."

Burhan pun bercerita bahwa dirinya pertama kali menyidangkan kasus LGBT di lingkungan TNI pada tahun 2008 silam. Dalam putusannya, Burhan memerintahkan sang Komandan untuk "mengobati" prajurit LGBT tersebut sampai sembuh.

Dalam kesempatan tersebut, Burhan juga mengungkapkan bahwa pimpinan Mabes AD marah usai ada 20 kasus prajurit TNI LGBT yang dibebaskan oleh majelis hakim pengadilan militer. Pimpinan Mabes AD tersebut marah kepada prajurit LGBT tersebut karena TNI mengemban tugas menjaga pertahanan negara. Apabila prajurit memiliki kebiasaan menyimpang dalam pelaksanaan tugas tersebut, tutur Burhan, bagaimana bisa prajurit tersebut menjalankan tugasnya dengan baik.


"Ada 20 berkas, ada yang dari Makassar, Bali, Medan, Jakarta. Makassar banyak, Bali ada, Medan banyak, Jakarta banyak sekali, dan diputus bebas oleh pengadilan militer," ungkap Burhan. "Ini sumber kemarahan Bapak pimpinan AD (yang sampaikan) 'saya limpahkan ke pengadilan militer supaya dipecat, dihukum, supaya yang lain tidak ikut malah dibebaskan, apa semuanya mau jadi LGBT tentara AD Pak Burhan?' marah bapak kita di sana."

Lebih lanjut, Burhan menjelaskan bahwa hakim menggunakan Pasal 292 KUHP untuk membebaskan puluhan perkara prajurit TNI LGBT tersebut. "Orang dewasa yang melakukan perbuatan cabul dengan orang yang belum dewasa dari jenis kelamin yang sama, sedang diketahuinya atau patut harus disangkanya hal belum dewasa itu, dihukum penjara selama-lamanya lima tahun," demikian kutipan pasal tersebut.

Burhan pun menjelaskan bahwa pasal tersebut tidak memuat ketentuan untuk menghukum pelaku LGBT yang sudah sama-sama berusia dewasa. "Saya jelaskan, 'Pak wajar dibebaskan'. Kenapa? karena yang diancamkan KUHP ini belum atur demikian. KUHP belum mengatur orang dewasa melakukan perbuatan cabul dengan sesama dewasa, yang diatur di bawah umur baru bisa dihukum," jelas Burhan.

Meski demikian, Burhan menemukan celah dalam Pasal 103 KUHP Militer (KUHPM) yang menyatakan prajurit bisa dihukum apabila membangkang atau tidak menaati perintah dinas. Oleh sebab itu, Burhan meminta para hakim peradilan militer untuk menggunakan pasal tersebut dalam menangani perkara prajurit TNI LGBT.

"Nanti saudara silakan kalau hadapi persoalan ini bisa sidangkan perkara dengan membuktikan Pasal 103 KUHPM. Hukumannya adalah tergantung saudara, ada yang bisa dipecat, ada yang tidak, tergantung kualitas perbuatannya," pungkas Burhan. "Kalau memang kelompoknya LGBT yang kesana kemari melakukan perbuatan itu sangat wajar dilakukan pemecatan, tidak usah dibikin hidup yang demikian itu. Itu protes besar kemarin karena ada salah satu Sersan pimpinan LGBT di AD malah dibebaskan peradilan militer, dedengkotnya kok dibiaran keliaran."

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait