Sengketa 'Geprek Bensu' Ruben Onsu Kembali Memanas, Lawan Curiga Ada Penyalahgunaan Kekuasaan
Instagram/ruben_onsu
Selebriti

Ruben Onsu kalah dalam kasus hukum sengketa merek dagang Geprek Bensu melawan pihak Yangcent. Sayangnya, merek dagang mereka lah yang malah dihapus oleh pihak Dirjen KI.

WowKeren - Kasus sengketa merek dagang Geprek Bensu milik Ruben Onsu dan mantan rekan bisnisnya, Yangcent, kembali memanas. Meski sudah kalah dan tidak punya hak atas nama produknya, kenyataannya malah merek milik Yangcent yang dihapus oleh Dirjen Kekayaan Intelektual (Dirjen KI).

Hal itu diungkap oleh Eddie Kusuma, kuasa hukum Yangcent. Eddie menyebut bahwa lembaga itu malah menghapus merek yang sudah dimenangkan di Mahkamah Agung (MA). "Iya (dihapus), sejak 6 Oktober 2020," kata pengacara Yangcent, Eddie Kusuma pada Sabtu (17/10 ) dilansir dari Suara.com.

Merasa ada yang janggal, Eddie pun mempertanyakan apa yang membuat Dirjen KI melakukan hal tersebut. "Apa kepentingan dia menghapus perintah dari MA? Sebab yang kita punya adalah sah menurut hukum," ungkapnya.

Eddie mengatakan yang seharusnya dibatalkan adalah merek dagang ayam geprek milik suami Sarwendah tersebut. Eddie juga menegaskan bahwa Dirjen KI tidak berhak membatalkan merek dagang yang sudah disahkan MA.


"Dia punya adalah menjiplak kita. (merek dagang) Ruben Onsu, harus dibatalkan dari daftar merek. Tapi kan ini terbalik. Dia tidak berhak, kecuali pengadilan yang lebih tinggi. Tapi kebetulan yang kita punya sudah pengadilan tertinggi. Bisa dibatalkan, dengan upaya hukum luar biasa, melalui PK. Itupun kalau ada bukti-bukti," jelas Eddie.

Surat protes kepada Dirjen KI pun telah dilayangkan sejak 8 Oktober lalu. Hingga kini, pihaknya pun menunggu respons atas protes tersebut. "Saya tunggu 10 hari. Kan pengajuannya tanggal 8, ini kan hari terakhir, nanti Senin, atau paling lambat saya ambil langkah baru hari Rabu lah," kata dia.

Sementara mengenai upaya hukum apa yang ditempuh, ia belum bisa membeberkannya. Eddie Kusuma menduga, ada penyalahgunaan kekuasaan yang terjadi dalam kasus ini.

"Ya, kenapa dihapus? Karena mungkin dia menggunakan kekuasaan yang semena-mena. Dia melanggar azas pemerintah yang baik, diatur dlm uu 30 th 2014. Baca aja itu, berat itu hukumannya," pungkas Eddie.

Perlu diketahui bahwa perebutan merek dagang ayam Geprek Bensu antara Yangcent dan Ruben Onsu telah selesai. MA memutuskan Yangcent menjadi pemilik resmi atas merek dagang ayam geprek tersebut.

(wk/amel)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait