MUI Usul Masa Jabatan Presiden Diperpanjang 8 Tahun, Tapi Ada Syarat Utama Ini
Nasional

MUI berencana membahas perihal masa jabatan presiden di Munas pada akhir November 2020 mendatang. MUI menilai sebaiknya masa bakti RI 1 diperpanjang sampai 8 tahun.

WowKeren - Majelis Ulama Indonesia (MUI) baru-baru ini sedianya akan menggelar Forum Musyawarah Nasional (Munas) pada 25-28 November 2020 di Jakarta. Dan dalam agenda tersebut, salah satu poin yang hendak dibahas ternyata adalah perihal masa jabatan presiden.

MUI berencana untuk mengusulkan fatwa agar jabatan presiden hanya selama 7 sampai 8 tahun dalam satu periode. Namun presiden itu tak lagi bisa dipilih untuk periode selanjutnya, seperti diungkap Ketua Komisi Fatwa MUI, KH Hasanuddin AF.

"Usulan adalah begini, jabatan presiden itu masa baktinya taruhlah 7-8 tahun," ujar Hasanuddin, dilansir CNBC Indonesia pada Senin (19/10). "Jadi ditambah, tapi sekali saja sudah gitu."

Usulan ini, imbuh Hasanuddin, dilatarbelakangi banyaknya gesekan di masyarakat dan potensi ketidakadilan bagi calon yang berlaga di Pemilihan Presiden. Pasalnya, Capres petahana dikhawatirkan bakal menyalahgunakan wewenangnya bila hendak mencalonkan kembali di periode selanjutnya.


Kondisi ini bisa diminimalisir bila presiden hanya memiliki wewenang menjabat satu periode saja namun masa baktinya diperpanjang 7-8 tahun. Mudarat atau nilai buruk pencalonan kembali kontestan petahana akan berkurang.

"Kadang-kadang potensi menggunakan kekuasaan, keuangan dan sebagainya. Itu mudaratnya ya," beber Hasanuddin. "Jadi calon yang baru nanti sama-sama setara. Baru. Tidak bertarung lawan petahana. Kan begitu. Itu mudaratnya enggak begitu banyak saya kira."

Namun tentu saja usulan ini masih akan dikaji lebih jauh oleh tim MUI. Namun usulan ini juga akan menjadi prioritas pembahasan di Munas MUI.

Sebelumnya wacana serupa juga sudah sempat disampaikan oleh beberapa politikus, termasuk Saifullah Tamliha dari PPP. Tamliha mengusulkan agar masa jabatan satu periode diperpanjang sampai 8 tahun supaya presiden bisa menyelesaikan semua janji dan visi-misi kampanye.

Sementara saat ini Indonesia masih mencantumkan masa jabatan 5 tahun bagi presiden dan wakil presiden, seperti tertuang di UUD 1945. Dan setelahnya para pejabat ini bisa kembali dipilih untuk satu kali masa jabatan.

(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru