Terungkap, Ada Pasal Yang Diselundupkan Di Draf UU Cipta Kerja
Nasional

Partai Keadilan Sejahtera (PKS) membeberkan adanya sejumlah pasal yang ditambah atau dihilangkan dari draf Undang-Undang (UU) Omnibus Law Cipta Kerja. Apa saja?

WowKeren - Pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja telah memicu gelombang penolakan besar-besaran dari masyarakat. UU Ciptaker tersebut juga terus memicu kontroversi karena telah disahkan namun belum memiliki draf final.

Partai Keadilan Sejahtera (PKS) baru-baru ini membeberkan jika ada pasal-pasal yang dihilangkan maupun ditambahkan dalam draf UU Ciptaker. Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dari Fraksi PKS, Mulyanto mengklaim berhasil menemukan pasal-pasal selundupan dalam draf Omnibus Law yang sudah dikirimkan ke Presiden Joko Widodo tersebut.

Mulyanto menjelaskan jika temuan tersebut merupakan hasil pemeriksaan sementara dari pihaknya. Sebagai informasi, PKS telah membentuk tim untuk memeriksa draf final UU Ciptaker pada pekan lalu agar bisa memeriksa isi draf berjumlah 812 halaman tersebut.

”Temuan sementara kami ada beberapa pasal atau ayat yang hilang atau ditambah,” kata Mulyanto seperti dilansir dari CNNIndonesia, Senin (19/10). “Berdasarkan hasil Panja (Panitia Kerja) dibandingkan dokumen 812 halaman.”


Meskipun mengklaim telah menemukan pasal selundupan, namun Mulyanto enggan membeberkan secara rinci pasal mana saja yang dimaksud. Ia hanya berjanji jika pihaknya akan mempublikasikan hasil pemeriksaan tersebut setelah benar-benar selesai dan dapat dipastikan.

Adapun hasil pemeriksaan terkait adanya pasal yang ditambahkan atau dihilangkan dalam draf UU Ciptaker tersebut akan disampaikan pada Rabu (21/10) mendatang. “Rabu, insya Allah selesai. Segera setelah lengkap dan firm akan kami sampaikan,” janji Mulyanto.

Sementara itu, Wakil Ketua DPR Aziz Syamsuddin sebelumnya telah menjamin tidak ada pasal selundupan di dalam draf final UU Ciptaker yang berjumlah 812 halaman. Padahal, DPR sempat mengedarkan empat versi draf UU Ciptaker dengan jumlah halaman berbeda sejak disahkan pada awal Oktober. Banyaknya draf yang beredar tersebut tentunya membuat publik kebingungan.

”Saya jamin, sesuai sumpah jabatan saya dan seluruh rekan di sini, tentu kami tidak berani dan tak akan masukan selundupan pasal,” kata kata Aziz dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Selasa (13/10). “Karena apa, itu merupakan tindak pidana apabila ada selundupan pasal.”

(wk/lian)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait