Jokowi Tolak Penerbitan Perppu Cipta Kerja, Ini Permintaan Muhammadiyah
Instagram/kemensetneg.ri
Nasional

Pada pertemuan dengan Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Rabu (21/10) siang, Presiden Jokowi kembali menegaskan tak akan menerbitkan Perppu Cipta Kerja namun ia menerima masukan-masukan dari berbagai pihak.

WowKeren - Aksi demonstrasi menolak UU Omnibus Law Cipta Kerja hingga saat ini masih dilayangkan masyarakat. Aksi tersebut dilakukan untuk mendesak Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Omnibus Law.

Sayangnya, delegasi Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengatakan jika Jokowi tidak berkenan menerbitkan Perppu Omnibus Law tersebut. Pada Rabu (21/10) siang, Pimpinan Pusat Muhammadiyah menemui Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Kepresidenan, Jakarta.

Pertemuan tersebut dihadiri oleh Ketua Umum PP Muhammadiyah Haedar Nashir dan Ketua Majelis Hukum dan HAM PP Muhammadiyah Sutrisno Raharjo. Sementara Jokowi didampingi Mensesneg Pratikno dan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto.

Dalam pertemuan dengan PP Muhammadiyah, Jokowi menjelaskan tentang peran strategis dalam peningkatan ekonomi di Indonesia. Jokowi juga menegaskan tak akan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu), namun menerima masukan-masukan dari berbagai pihak.

"Presiden menegaskan posisinya yang tidak akan menerbitkan Perppu, tetapi membuka diri terhadap masukan dari berbagai pihak, termasuk kemungkinan merevisi materi UU Cipta Kerja yang bermasalah," ungkap Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu'ti, Rabu (21/10).


Terkait dengan UU Cipta Kerja, PP Muhammadiyah menyampaikan catatan dan masukan tertulis yang diserahkan langsung kepada Jokowi. Hal itu bertujuan untuk menciptakan situasi yang tenang dan kemungkinan perbaikan dalam draf UU tersebut.

"Muhammadiyah mengusulkan agar Presiden dapat menunda pelaksanaan UU Cipta Kerja sesuai peraturan yang berlaku," tutur Mu'ti. "Di Indonesia terdapat beberapa UU yang ditunda pelaksanaannya karena berbagai alasan misalnya kesiapan, penolakan dari masyarakat, dan sebagainya."

Jokowi disebutkan akan mengajik masukan dari Muhammadiyah tersebut. "Presiden menyatakan akan mengkaji dengan seksama," katanya.

Sebelumnya, MUI telah menyampaikan pendapatnya terkait UU Cipta Kerja dalam pertemuannya dengan Jokowi, Jumat (16/10) lalu. Seperti meminta Omnibus Law dihentikan pembahasannya jika melanggar kedaulatan negara, UUD, konstitusi dan menyengsarakan rakyat.

MUI juga meminta ada upaya pemerintah untuk mengeluarkan Perppu. Juga meminta kepada Presiden agar Kapolri melarang dan menghentikan polisi dan Brimob serta petugas keamanan menggunakan kekerasan kepada pedemo Omnibus Law. MUI juga menyarankan agar ada dialog terbuka dengan semua elemen bangsa dalam meredakan situasi keamanan dan menghindari arogansi kekuasaan atau mau menang sendiri.

(wk/nidy)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait