Buka Saat PSBB, Griya Pijat dan Spa di Tangsel Diduga Justru Sediakan Jasa Prostitusi
Nasional

Temuan ini berawal dari informasi warga sekitar yang menyebut jika di kawasan tersebut masih ada usaha pijat & spa yang tetap beroperasi. Namun dari luar, kondisi pintu tertutup

WowKeren - Belasan terapis dan pelanggan terpergok dalam kondisi tanpa busana di dalam kamar sebuah tempat pijat & spa di kawasan Bintaro, Pondok Aren, Tangerang Selatan (Tangsel). Tempat pijat dan spa tersebut diduga menyediakan layanan jasa prostitusi.

Temuan ini berawal dari informasi warga sekitar yang menyebut jika di kawasan tersebut masih ada usaha pijat & spa yang tetap beroperasi. Namun dari luar, kondisi pintu tertutup sehingga menunjukkan kesan tempat yang tidak beroperasi.

Kepala Seksi Penyidikan dan Penyelidikan Satpol PP Kota Tangsel, Muksin Alfachry, menjelaskan, pihaknya yang melakukan monitoring PSBB pun kemudian memantau untuk menindaklanjuti informasi tersebut. Rupanya, pintu hanya dibuka jika ada pelanggan yang datang. Lalu setelah pelanggan masuk, pintu akan dikunci kembali.

"Kami pantau, ternyata memang benar usaha itu tetap beroperasi. Kami lihat ketika ada pelanggan datang kunci gembok pintu depan dibuka," jelas Muksin dilansir Okezone, Sabtu (24/10). "Lalu pelanggan masuk. Setelah itu pintu depannya dikunci lagi dari luar."


Petugas Satpol PP pun langsung melakukan penggerebekan. Dari penggerebekan itu, petugas mendapati pelanggan dan terapis dalam kondisi tanpa busana.

"Totalnya ada 16 wanita, terdiri atas 15 terapis dan seorang kasir," ujarnya melanjutkan. "Lalu 15 laki-laki, terdiri dari 3 OB, seorang manager, dan 11 pelanggan. Beberapa pelanggan kita dapati tanpa busana."

Melihat identitas para terapis, petugas mendapati jika banyak dari mereka yang bukan berasal dari Tangerang. "Para terapis terbanyak berasal dari Subang. Sedang sisanya berasal dari Indramayu dan Lampung," sambungnya.

Dari operasi itu, petugas juga mendapati alat pengisap narkoba jenis sabu. Sehingga untuk memastikan ada tidaknya penggunaan narkotika, Satpol PP juga menggandeng Badan Narkotika Nasional (BNN). "Kita libatkan BNN juga. Setelah ditest urin, hasilnya negatif semua. Sedang bong itu kami serahkan ke BNN Kota Tangsel," tutur Muksin.

Lebih jauh, petugas telah melakukan penyegelan pada tempat spa tersebut. "Lalu pengelola juga harus membayar denda administrasi pelanggaran PSBB sebesar Rp 1 juta," sambungnya.

(wk/zodi)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait