Warga Surabaya Urus Akta Kematian Sampai Kemendagri, Reformasi Birokrasi Dipertanyakan
Nasional

Wakil Ketua Komisi II DPR Yaqut Cholil Qoumas menyebut jika hal ini merupakan penyakit lama birokrasi. Menurutnya, jargon reformasi birokrasi seharusnya juga dipraktikkan di lapangan

WowKeren - Belakangan santer dibicarakan kisah seorang warga asal Surabaya, Yaidah, yang harus pergi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk mengurus akta kematian anaknya. Pasalnya, akta tersebut tak kunjung jadi meski ia telah mengurusnya lebih dari sebulan di Dispendukcapil Surabaya.

Wakil Ketua Komisi II DPR Yaqut Cholil Qoumas menyebut jika hal ini merupakan penyakit lama birokrasi. "Ini penyakit lama birokrasi. 'Jika bisa dipersulit kenapa dipermudah'," kata Gus Yaqut dilansir Detik, Selasa (27/10).

Ia kemudian menyinggung jargon pemerintah soal reformasi birokrasi. Menurutnya, jargon tersebut seharusnya juga dipraktikkan di lapangan. Untuk itu, ia meminta agar sistem administrasi harus dibenahi, dan disesuaikan dengan teknologi yang semakin modern saat ini.

"Reformasi birokrasi seharusnya tidak hanya sekedar jargon kosong. Sistem administrasi mutlak juga harus dibenahi," tegasnya. "Sekarang zaman teknologi. Semua mudah dan bisa terkoneksi."


Ia tidak ingin jika masalah serupa terjadi lagi ke depannya. Ia kemudian mempertanyakan sejauh mana reformasi birokrasi berjalan di lingkungan Kemendagri.

"Jika urusan administrasi kematian saja berbelit-belit seperti ini, kita akan tanyakan lagi ke Kemendagri," kata dia. "Sejauh mana reformasi birokrasi menyentuh soal-soal administrasi."

Sebelumnya, Yaidah mengaku terpaksa ke Jakarta untuk mengurus akta kematian anaknya lantaran proses di kelurahan dan kecamatan setempat di domisilinya di Perum Lembah Harapan, Lidah Wetan, Lakarsantri terlalu berbelit-belit dan tidak kunjung selesai. Saat datang ke Dispendukcapil Surabaya di Siola pun hasilnya tidak memuaskan.

Saat sampai di Kemendagri, ia pun dikejutkan dengan fakta lain. Sebab rupanya, Kemendagri ternyata tidak mengeluarkan akta kematian. Akta tersebut hanya dikeluarkan oleh Dispendukcapil setempat. "Yang mengeluarkan itu wilayah masing-masing. Semakin mangkel atiku (sakit hatiku)," kata Yaidah.

Terkait hal ini, Kepala Dispendukcapil Kota Surabaya Agus Imam Sonhaji meminta maaf kepada Yaidah. Menurutnya, apa yang dialami Yaidah disebabkan karena adanya miskomunikasi. "Ini juga sebagai evaluasi catatan bagi kami agar ke depan lebih maksimal dalam melayani," ujarnya.

(wk/zodi)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait