Ini Alasan Pengusaha Dukung Keputusan Upah Minimum 2021 Tak Naik
Nasional

Pemerintah Indonesia telah memutuskan untuk tidak menaikkan upah minimum provinsi (UMP) pada 2021 mendatang. Keputusan tersebut disambut oleh pengusaha. Ini alasannya.

WowKeren - Pemerintah Indonesia telah memutuskan untuk tidak menaikkan upah minimum provinsi (UMP) pada 2021 mendatang. Keputusan tersebut didukung oleh para pengusaha.

Kalangan pengusaha menilai keputusan pemerintah untuk tidak menaikkan UMP pada 2021 sudah tepat. Pasalnya, kebijakan itu dinilai dapat menjaga kelangsungan hidup perekonomian Indonesia yang telah terpuruk akibat pandemi virus corona.

”Kami mengerti atas keputusan tersebut demi keberlangsungan usaha,” ujar Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) bidang Perdagangan, Benny Soetrisno seperti dilansir dari CNNIndonesia, Selasa (27/10). “Kalau dinaikkan tentu akan memberatkan daya saing usaha.”

Sebagai informasi, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah telah mengeluarkan surat edaran tentang penetapan upah minimum 2021. Keputusan itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor M/11/HK.04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi COVID-19.


Surat keputusan tersebut langsung mendapatkan penolakan dari kalangan buruh. Mengenai penolakan itu, Benny menyatakan hal tersebut sepenuhnya merupakan hak pekerja. Ia juga menyebut tidak menutup kemungkinan ada sejumlah perusahaan yang mampu menaikkan upah pekerja tahun depan, melalui kesepakatan bilateral perusahaan dengan pekerjanya.

Meski demikian, Benny menjelaskan dari sisi pengusaha yang merasa keberatan jika UMP 2021 dinaikkan. Pasalnya, kenaikan UMP dapat memicu pengurangan pekerja. “Kalau (upah) naik pasti ada pengurangan pekerja dan akan beralih ke mekanisasi atau mesin,” jelas Benny.

Pendapat serupa juga diutarakan oleh Wakil Ketua Dewan Pertimbangan Kadin Jakarta, Sarman Simanjorang. Menurutnya, keputusan pemerintah itu telah sesuai dengan penetapan upah minimum yang tertuang dalam PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

Dalam aturan tersebut, dijelaskan jika penetapan besaran UMP di Indonesia berdasarkan pertimbangan pertumbuhan ekonomi dan tingkat inflasi. Situasi di Tanah Air yang sedang dihantam pandemi COVID-19 dinilai tidak memungkinkan untuk memaksa menaikkan UMP di tahun 2021.

”Kalau kami kalikan itu minus, kalau minus seharusnya (upah) turun tapi tidak mungkin turun, jadi naik 0 persen itu sudah sesuai dengan format,” terang Sarman. “Itu justru akan menambah pengusaha yang melakukan PHK. Jadi, menurut hemat kami itu kebijakan yang sangat adil.”

(wk/lian)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru