Alasan Tersangka Kebakaran Kejagung Tak Ditahan
Nasional

Penyidik Bareskrim sendiri telah memeriksa tujuh orang tersangka pada Selasa (27/10) kemarin. Sedangkan satu orang tersangka belum bisa menghadiri pemeriksaan dengan alasan kesehatan.

WowKeren - Bareskrim Polri diketahui telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka kebakaran gedung utama Kejaksaan Agung di Jakarta Selatan. Lima orang di antaranya merupakan tukang yang melakukan kegiatan renovasi di lantai 6 gedung tersebut, mereka berinsial TR, HL, SL, KR, dan IS.

Kemudian, seorang mandor tukang berinisial UTA juga ditetapkan sebagai tersangka. Lalu dua tersangka lainnya adalah Direktur Utama PT APM berinisial RS dan PPK dari Kejagung dengan inisial NH.

Penyidik Bareskrim sendiri telah memeriksa tujuh orang tersangka di antaranya. Meski demikian, ketujuh tersangka tersebut hingga kini masih belum ditahan oleh polisi. Rupanya, polisi tidak melakukan penahanan karena para tersangka bersikap kooperatif.

"Hari Selasa (27/10) tim penyidik gabungan telah memeriksa 7 tersangka TR, SL, KR, HL, IS, UTA, RS sampai dengan pukul 19.00 WIB," tutur Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Ferdy Sambo dilansir detikcom pada Rabu (28/10). "Penyidik tidak melakukan penahanan, karena dianggap kooperatif dengan jaminan penasihat hukumnya."


Seharusnya, tersangka NH juga diperiksa pada Selasa (27/10) kemarin. Namun, NH berhalangan hadir karena sakit dan pemeriksaannya dijadwalkan ulang pada Senin (2/11) pekan depan.

Pihak Bareskrim juga akan memeriksa dua saksi yang diduga berkaitan dengan kebakaran Kejagung. Keduanya memiliki hubungan dengan perusahaan cleaning service yang diduga menjadi salah satu penyebab kebakaran.

"Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka RS bahwa PT APM (sebagai perusahaan cleaning service) dipinjam bendera perusahaannya oleh 2 orang Mai (laki-laki) dan SW (wanita)," ungkap Sambo. "Keduanya akan diperiksa penyidik Selasa (3/11)."

Sebelumnya, Sambo juga mengungkapkan bahwa kebakaran ini ada kaitannya dengan pengadaan pembersih merek TOP Cleaner yang digunakan di gedung tersebut. Menurut Sambo, pembersih tersebut mengandung zat yang mempercepat penjalaran api.

Penyidik juga menemukan bahwa pembersih tersebut tidak memiliki izin edar. "Yang mempercepat atau akselerator terjadinya penjalaran api di Gedung Kejaksaan adalah adanya penggunaannya minyak lobi atau pembersih lantai bermerek TOP Cleaner," jelas Sambo pada Jumat (23/10) pekan lalu.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait