Angka Pasien Suspek Terus Meningkat, Satgas COVID-19 Jelaskan Penyebabnya
Nasional

Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito memberi penjelasan terkait jumlah suspek corona yang jumlahnya makin membesar. Definisi suspek sendiri memberikan kriteria yang luas.

WowKeren - Jumlah suspek COVID-19 beberapa waktu terakhir kian membesar. Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito pun buka suara menanggapi peristiwa ini.

Menurut Wiku, definisi dari suspek memberikan kriteria yang luas. "Termasuk (di dalamnya) orang tanpa gejala sehingga tidak heran jika jumlah suspek semakin besar," ujarnya, Selasa (27/10).

Wiku mengakui jika aspek pencatatan, pelaporan, dan follow up perjalanan penyakit kasus positif masih menjadi pekerjaan rumah bersama untuk diperbaiki terus-menerus. Sehingga ia mengimbau kepada orang tanpa gejala harus disiplin untuk menjalani isolasi mandiri.

"Diimbau untuk orang tanpa gejala walau merasa sehat untuk melakukan isolasi mandiri untuk kepentingan diri sendiri dan orang di sekitarnya," tambah Wiku.

Terpisah, Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Muhammad Budi Hidayat mengatakan bertambahnya jumlah suspek COVID-19 merupakan kondisi yang baik. Hal ini, menurut Budi, justru menunjukkan proses surveilans atau pengumpulan, pengolahan, analisis data COVID-19 terus berjalan.

"Ini bagus karena artinya surveilans berjalan. Termasuk di dalamnya proses testing, tracing, dan treatment terus dilakukan masif," ujar Budi, Rabu (28/10). Karena proses tracing dan testing terus dilakukan, maka ditemukan individu-individu yang masuk dalam kondisi suspek COVID-19.


Lebih lanjut, Budi juga menjelaskan jika orang tanpa gejala tidak termasuk ke dalam suspek. Sebab, orang tanpa gejala telah dipastikan statusnya positif COVID-19.

Meski demikian, Budi tetap mengingatkan individu yang masuk ke dalam kategori suspek bisa waspada dan langsung melakukan isolasi secara mandiri. Hal ini perlu dilakukan selama individu tersebut menanti hasil tes yang menjelaskan kondisi dirinya.

"Jadi seharusnya, yang berstatus suspek itu harus langsung melakukan isolasi mandiri," tuturnya. "Meski belum dipastikan hasilnya (hasil tes) harus waspada untuk dirinya sendiri dan melindungi oang lain."

Menurut Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 (COVID-19), suspek merupakan istilah pengganti untuk pasien dalam pengawasan (PDP).

Seseorang disebut suspek COVID-19 jika mengalami infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) dan pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat perjalanan atau tinggal di negara/wilayah Indonesia yang melaporkan transmisi lokal.

Istilah suspek juga merujuk pada orang dengan salah satu gejala/tanda ISPA dan pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat kontak dengan kasus konfirmasi/probable COVID-19. Kemudian, orang dengan ISPA berat/pneumonia berat yang membutuhkan perawatan di rumah sakit dan tidak ada penyebab lain berdasarkan gambaran klinis yang meyakinkan.

(wk/nidy)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru