Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) membandiingkan keadaan ekonomi saat ini dengan krisis tahun 1998 terkait keputusan pemerintah yang tak menaikkan UMP pada tahun 2021.
- Nidya Putri
- Jumat, 30 Oktober 2020 - 14:48 WIB
WowKeren - Pemerintah telah menetapkan tak ada kenaikan upah minimum provinsi (UMP) pada tahun 2021 mendatang. Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) pun menilai jika keputusan pemerintah tersebut tak adil.
Mereka pun membandingkan dengan kondisi ekonomi tahun 1998 yang bahkan jauh lebih buruk dari tahun ini. “Kita ambil contoh DKI, tahun 1998 itu pertumbuhan ekonomi kita minus 17,49 persen, tapi upah minimum DKI naik sekitar 16 persen," ujar Presiden KSPI Said Iqbal saat konferensi pers virtual, Jumat (30/10).
"Tahun 1998 itu inflasi anjlok double digit, kurs juga tidak stabil, tapi masih bisa naik upah minimum, ini kan enggak adil," lanjutnya. "Begitu juga dengan upah minimum tahun 1999 ke 2000, upah minimum tetap naik sekitar 23,8 persen, padahal pertumbuhan ekonomi tahun 1999 minus 0,29 persen."
Said bilang, kondisi perekonomian tahun ini masih lebih baik dari krisis keuangan yang terjadi tahun 1998-1999. Adapun kuartal II 2020, ekonomi minus 5,32 persen secara tahunan (yoy) dan laju inflasi 1,42 persen (yoy).
Sehingga, tak adanya kenaikan upah minimum di 2021 sama saja tak adil. Menurutnya, sejumlah perusahaan yang tak terdampak COVID-19 justru akan mengambil celah dari surat edaran tersebut. “Yang perusahaannya tak terdampak, karena adanya surat itu, enggak jadi naikkan. Ini kan tidak adil,” jelasnya.
KSPI sendiri mengusulkan angka kenaikan upah minimum sebesar 8 persen di tahun depan. Angka ini sama seperti kenaikan dalam tiga tahun terakhir.
“Seharusnya kenaikannya jangan nol persen, paling tidak kasihlah kenaikan 8 persen," tambahnya. "Meskipun tiap daerah memang berbeda-beda, tapi itu bisa diomongkan kembali dengan Dewan Pengupahan Daerah masing-masing, tapi jangan kenaikan nol persen."
Sebelumnya, KSPI telah menyatakan akan menggelar aksi perlawanan buruh yang menolak keputusan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/11/Hr .04/X/2020 Tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
"Menaker tidak memiliki sensitivitas nasib buruh," tutur Iqbal dilansir CNBC Indonesia pada Selasa (27/10). "Hanya memandang kepentingan pengusaha semata."
(wk/nidy)