Pemerintah RI Terbitkan Pedoman, Ini yang Harus Diperhatikan Jemaah Umrah di Masa Pandemi Corona
Reuters
Nasional

Pedoman tersebut telah disusun dengan merujuk ketentuan yang diterbitkan oleh pemerintah Arab Saudi dan ketentuan pencegahan penularan COVID-19 yang berlaku di dalam negeri.

WowKeren - Pemerintah Indonesia telah menerbitkan pedoman penyelenggaraan ibadah umrah di masa pandemi virus corona (COVID-19). Aturan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) No. 719 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah pada Masa Pandemi COVID- 19.

"Alhamdulillah jamaah Indonesia termasuk yang diizinkan berangkat umrah," jelas Plt Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama, Oman Fathurahman, dilansir Antara pada Senin (2/11). "Semua pihak harus memahami regulasinya."

Menurut Oman, pedoman tersebut telah disusun dengan merujuk ketentuan yang diterbitkan oleh Arab Saudi dan ketentuan pencegahan penularan COVID-19 yang berlaku dalam negeri. Oman pun mengungkapkan sejumlah aturan yang harus ditaati untuk melakukan ibadah umrah di masa pandemi corona.


"Misalnya kita masukkan syarat tidak memiliki penyakit penyerta atau komorbid. Ini sudah menjadi ketentuan Kemenkes," ungkap Oman. "Ada juga ketentuan terkait karantina. PPIU (Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah) harus memfasilitasi karantina jemaah, baik ketika di Saudi dan ketika pulang. Kita punya ketentuan bahwa orang yang pulang dari luar negeri, tidak hanya jemaah umrah saja, harus menjalani karantina."

Selain itu, pedoman penyelenggaraan ibadah umrah di masa pandemi ini juga mencakup ketentuan mengenai syarat calon jemaah, protokol kesehatan, karantina, transportasi, akomodiasi dan konsumsi, hingga pembiayaan dan pelaporan. Jemaah yang diperkenankan berangkat umrah adalah mereka yang berusia 18 hingga 50 tahun, tidak memiliki penyakit peserta atau komorbid, dan menyampaikan dokumen kesehatan bukti bebas COVID-19.

"Jika jemaah tidak dapat memenuhi persyaratan bukti bebas COVID-19, maka keberangkatannya ditunda sampai dengan syarat tersebut terpenuhi," tegas Oman. Pemerintah Indonesia juga mewajibkan penerapan protokol kesehatan dalam seluruh pelayanan perjalanan ibadah umrah, dalam perjalanan, selama berada di Saudi, hingga jemaah kembali ke Indonesia.

Sebagai informasi, pemerintah Arab Saudi telah kembali membuka ibadah umrah untuk jemaah dari luar negeri per 1 November 2020 kemarin. Ratusan jemaah umrah asal Indonesia perdana juga telah berangkat pada Minggu (1/11) kemarin.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait