UU Ciptaker 1.187 Halaman Resmi Diteken dan Berlaku Mulai Kemarin
Nasional

Presiden Joko Widodo resmi menandatangani naskah UU Cipta Kerja Omnibus Law pada Senin (2/11) malam. Naskah ini tersusun atas 1.187 halaman dan dapat diakses publik.

WowKeren - Polemik yang mengiringi Undang-Undang Cipta Kerja Omnibus Law tak juga berakhir di tengah pro-kontra yang mengiringi produk hukum tersebut. Berbagai gelombang protes terus dijalankan karena UU Ciptaker dianggap menurunkan tingkat kesejahteraan masyarakat khususnya kaum pekerja.

Dan tampaknya polemik akan makin panas usai Presiden Joko Widodo resmi menandatangani naskah UU Ciptaker pada Senin (2/11) malam. Dilansir dari berbagai media, perihal peresmian UU Ciptaker mulai diberitakan setelah pukul 23.00 WIB, pemilihan waktu yang kemudian banyak disoroti publik.

UU Ciptaker 1.187 Halaman Resmi Diteken dan Berlaku Mulai Kemarin

Twitter

Dilansir dari laman Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Sekretariat Negara (JDIH Setneg), UU Ciptaker resmi diundangkan sebagai UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Diakses pada Selasa (3/11) pukul 07.18 WIB, salinan naskah itu sudah diunduh sebanyak 8.884 kali, jauh lebih banyak ketimbang produk hukum lain yang diunggah di JDIH Setneg.

Yang kemudian mencuri perhatian publik lagi adalah perihal jumlah halaman dari regulasi sapu jagat tersebut. Jumlah halaman final dari UU Ciptaker yang diresmikan Jokowi semalam adalah 1.187 lembar, dengan tanda tangan sang presiden di halaman 769.


UU Ciptaker disahkan Jokowi pada Senin (2/11) kemarin. Ada pula tanda tangan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly serta Deputi Bidang Hukum dan Perundang-undangan Setneg Lydia Silvana Djaman di salinan naskah yang sama.

"Sudah jadi UU," jelas Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis, Yustinus Prastowo, dilansir Detik News. UU ini juga masuk Lembaran Negara RI Tahun 2020 dengan Nomor 245.

Tentu perkara jumlah halaman ini wajar jika kembali mencuri perhatian. Sebab dalam perjalanan hingga pengesahannya semalam, jumlah halaman di naskah UU Ciptaker memang terus berubah.

Sebagai pengingat, DPR RI pernah mengunggah soft file RUU Ciptaker sebanyak 1.028 halaman. Lalu pada 5 Oktober 2020 silam, tepat ketika DPR RI menggelar sidang paripurna untuk mengesahkan UU tersebut, draf yang beredar menyusut menjadi 905 halaman.

Dikutip dari Detik News, jumlah halaman UU Ciptaker kembali berubah pada 9 Oktober menjadi 1.052 halaman. Tiga hari setelahnya berubah lagi menjadi 1.035 halaman, yang dikonfirmasi oleh Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar sebagai naskah final.

Lalu pada 13 Oktober jumlah halaman naskah kembali berubah menjadi 812 halaman, yang lantas dikirimkan ke pemerintah. Dan yang terakhir, pada 21 Oktober beredar pemberitaan soal naskah UU Ciptaker mencapai 1.187 halaman yang akhirnya resmi diteken Jokowi semalam.

(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait