Dalam naskah UU nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja menghapus larangan tenaga kerja asing (TKA) mengurusi personalia dan jabatan tertentu yang tertuang dalam Pasal 46 UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
- Nidya Putri
- Selasa, 03 November 2020 - 13:46 WIB
WowKeren - Presiden Joko Widodo secara resmi menandatangani naskah UU Cipta Kerja Omnibus Law pada Senin (2/11). Undang-udang tersebut telah diberi nomor menjadi UU nomor 11 tahun 2020.
Diketahui dalam UU tersebut ada sejumlah pasal yang dihapus. Salah satunya soal larangan tenaga kerja asing (TKA) mengurusi personalia dan jabatan tertentu.
Larangan TKA mengurusi personalia tertuang dalam Pasal 46 UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Pasal 46 berbunyi:
(1) Tenaga kerja asing dilarang menduduki jabatan yang mengurusi personalia dan/atau jabatan- jabatan tertentu.
(2) Jabatan-jabatan tertentu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan Keputusan Menteri
Pasal 46 UU Ketenagakerjaan kemudian dikuatkan dalam peraturan turunannya, yaitu Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 40 Tahun 2012.
Di Keputusan itu ditegaskan lagi 18 larangan posisi diduduki TKA, yaitu:
- Direktur Personalia
- Manajer Hubungan Industrial
- Manajer Personalia
- Supervisor Pengembangan Personalia
- Supervisor Perekrutan Personalia
- Supervisor Penempatan Personalia
- Supervisor Pembinaan Karir Pegawai
- Penataan usaha Personalia
- Kepala Eksekutif Kantor
- Ahli Pengembangan Personalia dan Karir
- Spesialis Personalia
- Penasihat Karir
- Penasihat Tenaga Kerja
- Pembimbing dan Konseling Jabatan
- Perantara Tenaga Kerja
- Pengadministrasi Pelatihan Pegawai
- Pewawancara Pegawai
- Analis Jabatan
- Penyelenggara Keselamatan kerja
Sementara itu, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) telah melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait UU Ciptaker yang baru disahkan tersebut. KSPI resmi akan mendaftarkan gugatan judicial review ke MK terhadap uji materi UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
(wk/nidy)