UU Ciptaker Izinkan Karyawan Asing Jadi Supervisor-Direktur Personalia
Nasional

Dalam naskah UU nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja menghapus larangan tenaga kerja asing (TKA) mengurusi personalia dan jabatan tertentu yang tertuang dalam Pasal 46 UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

WowKeren - Presiden Joko Widodo secara resmi menandatangani naskah UU Cipta Kerja Omnibus Law pada Senin (2/11). Undang-udang tersebut telah diberi nomor menjadi UU nomor 11 tahun 2020.

Diketahui dalam UU tersebut ada sejumlah pasal yang dihapus. Salah satunya soal larangan tenaga kerja asing (TKA) mengurusi personalia dan jabatan tertentu.

Larangan TKA mengurusi personalia tertuang dalam Pasal 46 UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Pasal 46 berbunyi:

(1) Tenaga kerja asing dilarang menduduki jabatan yang mengurusi personalia dan/atau jabatan- jabatan tertentu.


(2) Jabatan-jabatan tertentu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan Keputusan Menteri

Pasal 46 UU Ketenagakerjaan kemudian dikuatkan dalam peraturan turunannya, yaitu Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 40 Tahun 2012.

Di Keputusan itu ditegaskan lagi 18 larangan posisi diduduki TKA, yaitu:

  1. Direktur Personalia
  2. Manajer Hubungan Industrial
  3. Manajer Personalia
  4. Supervisor Pengembangan Personalia
  5. Supervisor Perekrutan Personalia
  6. Supervisor Penempatan Personalia
  7. Supervisor Pembinaan Karir Pegawai
  8. Penataan usaha Personalia
  9. Kepala Eksekutif Kantor
  10. Ahli Pengembangan Personalia dan Karir
  11. Spesialis Personalia
  12. Penasihat Karir
  13. Penasihat Tenaga Kerja
  14. Pembimbing dan Konseling Jabatan
  15. Perantara Tenaga Kerja
  16. Pengadministrasi Pelatihan Pegawai
  17. Pewawancara Pegawai
  18. Analis Jabatan
  19. Penyelenggara Keselamatan kerja

Sementara itu, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) telah melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait UU Ciptaker yang baru disahkan tersebut. KSPI resmi akan mendaftarkan gugatan judicial review ke MK terhadap uji materi UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

(wk/nidy)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait