UU Ciptaker Soal Pesangon Dinilai Bisa Bikin Takut Calon Pengusaha
Nasional

Wakil Ketua Umum Kadin bidang Perdagangan Benny Soetrisno menilai ancaman dalam Pasal 185 ayat 1 UU Cipta Kerja yang telah disahkan menjadi UU Nomor 11 Tahun 2020 mengerikan

WowKeren - Ancaman pidana bagi pengusaha yang tidak membayarkan pesangon kepada karyawannya dinilai akan membuat takut kalangan swasta untuk memulai usaha di Indonesia. Hal itu sebagaimana disampaikan oleh Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) bidang Perdagangan Benny Soetrisno.

Menurutnya, ancaman yang tertuang dalam Pasal 185 ayat 1 UU Cipta Kerja yang telah disahkan menjadi UU Nomor 11 Tahun 2020 berpotensi membuat pengusaha dipenjara. Sehingga hal ini dikatakannya cukup mengerikan. UU ini bukan tidak mungkin akan membuat calon pengusaha cuit nyali sebelum memulai usahanya.

"Kalau mengenai sanksi pidana pesangon itu menurut saya mengerikan," lanjutnya. "Membuat pengusaha jadi takut (berusaha), wah (bisa) kena pidana."

Saat ini, aturan turunan UU Ciptaker masih belum dirampungkan. Oleh sebab itu, ia berharap Kementerian Ketenagakerjaan dapat merinci pasal terkait dalam PP dengan jelas. Ia mengatakan jika pihaknya pernah memberikan usulan ke pemerintah untuk mengatur iuran asuransi pesangon yang dibayarkan secara rutin setiap bulan.


Iuran ini akan melindungi pekerja dan juga pengusaha jika terjadi PHK. Namun sayangnya, usulan ini masih belum menemui titik terang. Pasalnya, mekanisme iuran asuransi pesangon belum jelas. "Teman-teman di industri asuransi bisa melihatnya sebagai peluang bisnis. Jadi, menakutkannya pidana itu bisa di-cover oleh asuransi," tuturnya.

Hal senada disampaikan oleh Wakil Ketua Apindo Bidang Ketenagakerjaan Bob Azzam. Ia khawatir jika hukuman pidana akan membuat pengusaha 'kapok' dan was-was dalam berusaha. Selama ini, sudah ada UU Ketenagakerjaan yang bersifat perdata dan KUHP yang mengatur hukuman bersifat kriminal.

"Sudah ada KUHP, kenapa harus dibuat lagi dalam UU Ciptaker?" kata dia masih dilansir CNN Indonesia. "Padahal UU Ketenagakerjaan adalah hukum perdata, mestinya tidak perlu lagi selama unsur pidana masuk di KUHP kan bisa dipidanakan."

Ancaman pidana justru akan membuat pengusaha kapok untuk berusaha. "Jangan bikin kapok, jadi nakut-nakutin dan buat orang was-was berusaha. Usaha itu kan sifatnya keperdataan," tutupnya.

(wk/zodi)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru