Sebut Peristiwa Semanggi Bukan Pelanggaran HAM Berat, Jaksa Agung Dinyatakan Melawan Hukum
Nasional

Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) mengabulkan gugatan dan memutuskan bahwa Jaksa Agung telah melakukan perbuatan melawan hukum melalui pernyataannya tersebut.

WowKeren - Jaksa Agung, ST Burhanuddin, diketahui digugat usai menyebut bahwa peristiwa Semanggi I dan Semanggi II yang terjadi pada 1998 silam tak masuk dalam kategori pelanggaran HAM berat. Sebagai informasi, peristiwa Semanggi adalah dua kejadian protes masyarakat terhadap pelaksanaan dan agenda Sidang Istimewa MPR.

Kekinian, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) mengabulkan gugatan dan memutuskan bahwa Jaksa Agung telah melakukan perbuatan melawan hukum melalui pernyataannya tersebut. Adapun pihak penggugat adalah keluarga mahasiswa yang menjadi korban dari peristiwa Semanggi I dan II.

Diketahui, Burhanuddin sempat menyatakan bahwa sesuai dengan keputusan rapat paripurna bersama DPR RI, peristiwa Semanggi tidak termasuk sebagai pelanggaran HAM berat. "Peristiwa Semanggi I dan Semanggi II yang sudah ada hasil rapat paripurna DPR RI yang menyatakan bahwa peristiwa tersebut bukan merupakan pelanggaran HAM berat, seharusnya Komnas HAM tidak menindaklanjuti karena tidak ada alasan untuk dibentuknya Pengadilan ad hoc berdasarkan hasil rekomendasi DPR RI kepada Presiden untuk menerbitkan Keppres pembentukan Pengadilan HAM ad hoc sesuai Pasal 43 ayat (2) UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM," tutur Burhanuddin dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI pada 16 Januari 2020 lalu.


Dalam amar putusan PTUN, hakim menjelaskan tindakan yang dinyatakan melawan hukum adalah saat Jaksa Agung mengeluarkan pernyataan terkait insiden tersebut di forum rapat kerja dengan Komisi III DPR RI. "Adalah perbuatan melawan hukum oleh Badan dan/atau pejabat pemerintahan," demikian kutipan putusan hakim, dilansir dari situs Mahkamah Agung pada Rabu (4/11).

Adapun majelis hakim yang memutus perkara ini adalah Hakim Andi Muh. Ali Rahman, dengan anggota Umar Dani dan Syafaat. Menurut hakim, Jaksa Agung tidak menyampaikan fakta yang sebenarnya dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI tersebut.

"Proses penegakan HAM berat yang masih berjalan, karena faktanya proses penyelidikan masih berlangsung," jelas hakim. "Selain itu tidak ada bukti yang menunjukkan adanya penghentian penyelidikan dugaan pelanggaran HAM berat kasus TSS (Trisakti Semanggi I dan II) dan memang setelah dicermati UU Nomor 26 Tahun 2000 tidak mengenal adanya penghentian penyelidikan pelanggaran HAM berat."

Majelis hakim lantas meminta agar Burhanuddin sebagai tergugat membuat pernyataan kembali dalam forum yang sama terkait dengan hal yang menjadi polemik itu sesuai dengan keadaan yang sebenarnya. "Mewajibkan tergugat untuk membuat pernyataan terkait penanganan dugaan pelanggaran HAM berat Semanggi I dan Semanggi II sesuai dengan keadaan yang sebenarnya dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI berikutnya, sepanjang belum ada putusan yang menyatakan sebaliknya," papar hakim dalam amar putusannya.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait