Kabar Gembira, Pemprov DKI Perbolehkan Resepsi Nikah di Dalam Gedung
pixabay.com/Ilustrasi
Nasional

Kepala Bidang Industri Pariwisata Disparekraf DKI Jakarta, Bambang Ismadi mengatakan tamu yang hadir dalam pesta pernikahan harus dibatasi. Maksimal 25 persen dari kapasitas gedung

WowKeren - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mengijinkan masyarakat untuk menggelar resepsi pernikahan di dalam gedung maupun hotel. Kebijakan ini diambil di tengah pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi.

Namun rupanya ada syarat untuk bisa menggelar resepsi pernikahan di dalam gedung. Sebelum menggelar acara, pihak pengelola gedung harus terlebih dahulu mengajukan permohonan ke Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta. Hal ini disampaikan oleh Kepala Bidang Industri Pariwisata Disparekraf DKI Jakarta, Bambang Ismadi.

"Gedung pertemuan/venue, atau hotel-hotel yang akan melaksanakan resepsi pernikahan dipersilakan mengajukan permohonan," kata Bambang, Jumat (6/11). "Ke Tim Gabungan Pemprov DKI via Dinas Parekraf."

Selain itu, karena kondisi pandemi masih berlangsung, maka penerapan protokol pencegahan COVID-19 harus benar-benar dilakukan secara maksimal. Terutama terkait jumlah kapasitas tamu undangan. Menurut Bambang, tamu yang hadir dalam pesta pernikahan juga masih harus dibatasi. Maksimal, kata dia, 25 persen dari kapasitas gedung.


Selain itu, pihak pengelola juga wajib mengajukan proposal terkait protokol kesehatan. "Kapasitas 25 persen dan melampirkan proposal protokol kesehatan," ujarnya.

Terkait izin penyelenggaraan menggelar resepsi pernikahan di dalam gedung, sebelumnya Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyatakan jika pihaknya akan mengkaji wacana tersebut. Simulasi pernikahan perlu dilakukan guna membangkitkan perekonomian penyedia jasa layanan pernikahan.

Kala itu, simulasi resepsi pernikahan dilakukan di Sasana Kriya Taman Mini Indonesia Indah, Jakarta Timur. Dalam praktiknya, penyedia resepsi pernikahan memastikan protokol kesehatan tetap dipatuhi.

Menggelar acara resepsi pernikahan sebelumnya sempat dilarang. Sebab, kegiatan ini sangat berpotensi memicu terjadinya kerumunan sehingga dikhawatirkan akan membuat penyebaran corona lebih luas lagi. Ahli epidemiologi bahkan sempat meminta pemerintah untuk melarang kegiatan ini karena sangat berpotensi menularkan virus corona.

(wk/zodi)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru