Tak Hanya Gedung, Pemprov DKI Izinkan Resepsi Nikah di Kampung dengan Syarat Ini
Nasional

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mengizinkan masyarakat untuk kembali menggelar acara resepsi pernikahan. Tak hanya di gedung namun juga di wilayah perkampungan.

WowKeren - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mengizinkan masyarakat untuk kembali menggelar acara resepsi pernikahan. Kebijakan ini dikeluarkan saat DKI tengah menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi.

Tak hanya di dalam gedung, izin rupanya juga diberikan pada resepsi yang digelar di perkampungan. Kendati demikian, penerapan protokol pencegahan COVID-19 harus benar-benar dipastikan.

"Sejauh itu dilakukan protokol COVID-19, itu dimungkinkan," jelas Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (9/11). Salah satunya yakni tentang pembatasan jumlah pengunjung.

Demi memungkinkan penerapan jaga jarak, maka jumlah maksimal pengunjung dibatasi hanya sampai 25 persen. Riza mengatakan sangat mungkin jika acara resepsi pernikahan digelar di perkampungan.


Penyelenggaraan pernikahan, tentu harus mendapat persetujuan dari Pemprov DKI terlebih dahulu. Pihak penyelenggara harus mengajukan permohonan. "Itu (pernikahan) kan bisa dilakukan umpama di balai rakyat, kelurahan juga bisa, masjid juga bisa, di tempat-tempat pertemuan, mushola bisa," jelasnya lagi.

Untuk resepsi pernikahan yang digelar di perkampungan, Riza menyebut pengajuan bisa dilakukan secara perorangan. "(Perorangan), Iya tentu dong. Kan yang ajukan bisa perorangan kalau di rumah-rumah perkampungan, yang penting semua ajukan proposal sesuai ketentuan," kata dia.

Sementara itu, Kepala Bidang Pariwisata Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta Bambang Ismadi menyebut sejauh ini sudah ada 13 pengelola gedung yang mengajukan permohonan. "Sekitar 13 gedung yang sudah mengajukan permohonan, terdiri dari gedung atau balai pertemuan dan hotel," ujarnya seperti dilansir Detik, Senin (9/11).

Kesemua proposal itu hingga kini masih belum mendapat izin dari Pemprov. "Masih dalam verifikasi dokumen dan menunggu dijadwalkan untuk presentasi di hadapan Tim Gabungan Pemprov DKI," ujar Bambang melanjutkan.

(wk/zodi)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait