Disampaikan oleh Ketua Asosiasi Distributor Minuman Beralkohol (ADMA) Golongan A Bali, Frendy Karmana, larangan ini tak serta merta akan membuat minol hilang.
- Zodiak Yanuarita
- Jumat, 13 November 2020 - 23:23 WIB
WowKeren - Wacana larangan minuman beralkohol yang terdapat dalam RUU Minol menuai pro-kontra. Wacana ini dinilai akan dapat memberikan dampak buruk bagi sektor wisata.
Jika aturan ini benar-benar diterapkan maka diprediksi justru bisa melahirkan praktik pasar gelap atau black market. Pasar ini muncul karena warga kesulitan mengakses minuman beralkohol. Disampaikan oleh Ketua Asosiasi Distributor Minuman Beralkohol (ADMA) Golongan A Bali, Frendy Karmana, larangan ini tak serta merta akan membuat minol hilang.
"Menurut saya kalau dilarang justru akan banyak black market," kata dia seperti dilansir Kumparan, Jumat (13/11). "Pasar gelap. Alkohol tidak akan bisa hilang."
Tak cukup sampai di situ, dampak pelarangan alkohol juga tidak menutup kemungkinan akan membuat masyarakat yang menginginkannya menjadi nekat dengan meraciknya sendiri. Jika sudah seperti ini maka justru akan membahayakan nyawa.
"Pasar gelap minol ini akhirnya akan mengancam nyawa," lanjut Frendy. "Masyarakat mengoplos atau meracik minol tidak sesuai dengan kadarnya."
Ia menjelaskan jika hal semacam itu sudah pernah terjadi di Jawa Barat. Sebagai provinsi yang menurutnya memiliki lebih banyak Perda, hal ini memicu masyarakat yang kesulitan mengakses minol akan meraciknya sendiri.
"Kita belajar dari Jawa Barat (Jabar). Jabar dengan provinsi perda paling banyak di Indonesia," ujarnya melanjutkan. "Akhirnya orang akan mencoba meracik sendiri dan ini berbahaya dan menyebabkan orang meninggal itu karena minol di Jabar, metanol dicampur dan segala macam."
Berbeda jika alkohol dibuat di pabrik. Produksi minol di pabrik telah melalui tahap quality control sehingga komposisi maupun kadarnya sudah sesuai. "Kalau produk pabrikan sudah ada quality control. Tidak ada orang meninggal karena bir Bintang. Kalau enggak dioplos, ya," imbuhnya.
Jika larangan minol benar akan diterapkan, maka akan sangat mengancam usaha minol di Bali. Sebab di sana, 70 persen pedagang minol golongan A (bir) di Bali adalah pengecer. Frendy berharap pemerintah lebih menekankan edukasi alih-alih melarang.
(wk/zodi)