Ancaman Denda 2 Kali Lipat Menanti Rizieq Apabila Ciptakan Kerumunan Lagi
Nasional

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menegaskan akan menjatuhkan sanksi berupa denda sebesar dua kali lipat kepada Habib Rizieq apabila kembali melanggar protokol kesehatan.

WowKeren - Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq dikenai sanksi berupa denda administratif sebesar Rp 50 juta usai menggelar acara pernikahan putrinya dan Maulid Nabi Muhammad SAW pada Sabtu (14/11). Hal tersebut dijelaskan dalam surat Satpol PP DKI Jakarta yang menyebutkan jika acara tersebut telah melanggar protokol kesehatan.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menegaskan akan menjatuhkan sanksi berupa denda sebesar dua kali lipat kepada Rizieq apabila kembali melanggar protokol kesehatan. "Ya, enggak Rp50 juta lagi. Kalau diulang lagi ada progresif ya. Ya dua kali lipat. Jadi Rp100 juta," kata Riza dilansir CNNIndonesia, Senin (16/11).

Riza menjelaskan pelbagai sanksi bagi para pelanggar protokol kesehatan COVID-19 sudah ditetapkan dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 79 tahun 2020. Pemprov DKI, kata dia, tak akan pandang bulu untuk menindak warga DKI yang tak mematuhi protokol kesehatan. "Saya imbau warga tetap patuh. Sanksi sudah diatur dalam ketentuan dalam Pergub 79," ujarnya.


Selain itu, Riza turut mengimbau agar para pimpinan organisasi kemasyarakatan dan tokoh-tokoh agama tak menggelar acara yang membuat orang berkerumun. Warga pun diimbau melakukan hal serupa.

Hal itu bertujuan agar kesehatan dan keselamatan para pemimpin ormas atau ulama tetap terjaga dengan baik. "Jadi kita sama-sama menjaga dengan cara mematuhi protokol Covid," tuturnya.

Sementara itu, Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Letnan Jenderal TNI Doni Monardo telah menyampaikan apresiasinya terhadap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan karena telah mengambil langkah tegas. "Gubernur Anies telah mengirimkan tim yang dipimpin oleh Kasatpol PP untuk menyampaikan surat denda administrasi sejumlah Rp 50 juta kepada panitia yang melaksanakan acara tersebut," kata Doni. "Denda ini merupakan denda yang tertinggi dan apabila di kemudian hari hal tersebut terulang kembali menurut Gubernur Anies denda tersebut akan dilipatgandakan menjadi 100 juta."

(wk/nidy)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait