Bikin Nasabah Gigit Jari, Indosterling Terjerat Gagal Bayar Sampai Rp 1,9 Triliun
Nasional

Nasabah perusahaan investasi Indosterling Optima Investa (IOI) gigit jari usai terjadi gagal bayar sampai senilai Rp 1,9 triliun. Sang dirut pun kini sudah ditetapkan menjadi tersangka.

WowKeren - Indonesia dihadapkan pada beberapa kasus gagal bayar yang sampai merugikan nasabah dalam jumlah sangat besar. Usai asuransi Jiwasraya yang diklaim merugikan negara hingga Rp 16 triliun, kali ini giliran perusahaan investasi Indosterling Optima Investa (IOI) yang terjebak kasus gagal bayar sampai senilai Rp 1,9 triliun.

Untuk diketahui, IOI merupakan salah satu entitas di bawah Grup Indosterling yang dibangun Sean William Hanley. Sedangkan produk yang bermasalah adalah Indosterling High Yield Promissory Notes (HYPN) yang menjanjikan imbal hasil atau return kisaran 9-12 persen setiap tahun.

Akibat gagal bayar inilah, perkara berlanjut melalui permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Disampaikan oleh pengacara yang menangani kasus tersebut, total kepemilikan dana yang dikelola IOI di produk investasi HYPN mencapai Rp 95 miliar.

"Kalau menurut PKPU, nasabah Indosterling mencapai 1.200-2.000 orang, dengan total dana dihimpun kurang lebih Rp 2-3 triliun," kata Andreas dari Kantor Hukum Eternity Global Lawfirm, Minggu (15/11). "Tapi berdasarkan terlapor bilangnya Rp 1,99 triliun."


Hanya saja klien Andreas rupanya memilih untuk tidak ikut dalam PKPU dan menempuh jalur pidana dengan melaporkan ke Bareskrim Polri sejak 6 Juli 2020. Klien Andreas melaporkan PT IOI, SWH (Sean Willian Hanley) selaku direktur, dan JBP (Juli Berliana Posman) selaku komisaris.

"PKPU sudah putus cuma klien saya itu tidak ikut di PKPU-nya. Mereka lebih memilih jalur pidana," jelas Andreas, dilansir dari Detik Finance, Senin (16/11).

"Kalau PKPU kan bisa aset itu kalau pailit, kalau tidak ya akan lama. Mereka menawarkan pencairan kalau tidak salah 4-7 tahun," imbuh Andreas. "Klien saya tidak mau, mereka maunya sesuai perjanjian saja, atau minimal kembalikan sekian sisanya boleh pakai aset."

Banyak fakta baru pun terungkap dalam kusut kasus gagal bayar ini. Salah satunya terkait IOI yang ternyata tidak memiliki izin, baik dari Bank Indonesia maupun Otoritas Jasa Keuangan.

Selain itu, Andreas juga sangat menyoroti perihal SWH yang sua menjadi tersangka namun hingga kini belum ditahan. "Justru saya diminta terus sama korban, 'Pak ini bagaimana kok maling sandal ditangkap, sedangkan kami korban sampai miliaran rupiah sangat sulit'. Pelaporan dari 6 Juli, tapi sudah tersangka," terang Andreas.

(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru