Buntut Kerumunan Hajatan Habib Rizieq, Anies Baswedan Ikut Dipanggil Polisi
Instagram/aniesbaswedan
Nasional

Bareskrim Mabes Polri akan memanggil sejumlah pihak terkait dugaan tindak pidana pelanggaran protokol kesehatan selama gelaran acara Habib Rizieq, termasuk Anies Baswedan.

WowKeren - Kepulangan Habib Rizieq Syihab tampaknya menyisakan sejumlah polemik di tengah masyarakat. Salah satunya terkait kerumunan besar dari berbagai hajatan yang melibatkannya, yang meresahkan publik sampai berujung pencopotan dua kapolda.

Tak hanya itu, polisi rupanya juga menerjunkan tim khusus untuk menyelidiki pelanggaran protokol kesehatan ini. Dan sebagai upaya penyelidikannya, polisi pun akan memanggil sejumlah pihak untuk dimintai klarifikasi, salah satunya Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

"Kepada anggota binmas yang bertugas di protokol kesehatan, RT, RW satpam, linmas, lurah, camat, Wali Kota Jakpus," terang Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Argo Yuwono, Senin (16/11). "Kemudian KUA, Satgas COVID-19, Biro Hukum DKI dan Gubernur DKI, kemudian beberapa tamu yang hadir."

Sedianya yang dipanggil Mabes Polri ini akan dimintai klarifikasi terkait kasus dugaan tindak pidana pelanggaran UU Kekarantinaan Kesehatan. "Rencana akan kita lakukan klarifikasi dengan dugaan tindak pidana Pasal 95 UU RI Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan," ujar Argo, dilansir dari Kompas.


Tak hanya Anies dan beberapa pihak yang telah disebutkan Argo, tim penyidik juga akan menggali keterangan dari sang empunya acara, yakni Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq. "Mau klarifikasi (Habib Rizieq). Tim dari Polda dan Bareskrim akan menangani," kata Argo, dikutip Kumparan.

Sebelumnya, perkara ramainya kerumunan akibat kepulangan Habib Rizieq terus menjadi bahasan panas di tengah masyarakat. Pasalnya kerumunan besar timbul sejak pertama kali sang Imam Besar FPI menginjakkan kaki di Tanah Air hingga di acara pernikahan yang digelar pada Minggu (15/11).

Banyak masyarakat menyuarakan keresahan mereka atas besarnya kerumunan yang ditimbulkan akibat acara tersebut. Apalagi karena saat ini DKI Jakarta masih menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

Atas pelanggaran protokol kesehatan yang terjadi, Kapolri pun memutuskan untuk mencopot dua pejabat tinggi kepolisian. Keduanya adalah Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana dan Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Rudy Sufahriadi.

(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait