Menkes Terawan Agus Putranto mengungkap ada kuota vaksin COVID-19 jalur mandiri untuk 75 juta orang dengan persiapan sampai 172 juta dosis. Begini skema penyalurannya.
- Elvariza Opita
- Selasa, 17 November 2020 - 14:03 WIB
WowKeren - Pemerintah terus mematangkan rencana distribusi vaksin COVID-19 yang sedianya dimulai pada Desember 2020. Dan seperti yang sudah diungkap sebelumnya, ada dua skema untuk penyaluran vaksin, yakni program subsidi secara gratis dan mandiri.
Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menyebut vaksin mandiri ini akan menyasar sekitar 75 juta orang. Mereka yang masuk dalam kelompok ini bisa mengakses vaksin dengan biaya sendiri yang mana harganya masih akan ditentukan oleh pemerintah.
"Melalui vaksin mandiri dengan sasaran 75 juta orang yang membutuhkan 172 juta dosis," terang Terawan dalam Rapat Kerja bersama Komisi IX DPR RI, Selasa (17/11). "Ini dua dosis per orang dengan menambahkan waste rate 15 persen."
Lantas bagaimana skemanya penyalurannya? Disebutkan Terawan, langkah pertama adalah pemerintah akan terlebih dahulu menetapkan jumlah sasaran dan kuota dari 70 persen kebutuhan vaksin Corona. Kuota ini akan mempertimbangkan hasil survei kemampuan berbayar serta riset data komorbid alias penyakit penyerta penerima vaksin.
"Pemerintah melakukan mobilisasi sasaran lewat sosialisasi dan surat kepada perusahaan maupun individu. Peserta mandiri baik individu atau perusahaan dapat memberikan informasi jumlah peserta dan informasi ini penting untuk perkiraan jumlah dan mobilisasi lebih lanjut," kata Terawan, dilansir dari Kumparan.
Nantinya pihak BUMN lah yang akan menyediakan vaksin Corona. Sedangkan Dinas Kesehatan akan bertugas untuk memberikan bimbingan teknis serta pengawasan vaksinasi, baik di fasilitas layanan kesehatan pemerintah maupun swasta.
"Fasyankes melakukan pelaporan kepada pemerintah melalui puskesmas dan dinkes setempat," ujar Terawan. "Jadi disimpulkan, Kemenkes telah menyiapkan peraturan, SDM, administrasi, logistik, jaringan fasyankes dan sistem monitoring evaluasi untuk pelaksanaan vaksinasi COVID-19."
"Dan pengadaan vaksin mandiri akan dilakukan oleh BUMN," imbuh Terawan. Sedangkan untuk pendistribusiannya baru akan dilakukan usai Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menerbitkan izin edar darurat (EUA).
Di sisi lain, vaksinasi COVID-19 ini hanya akan diberikan kepada WNI berusia 18-59 tahun. Mereka juga harus dalam kondisi sehat serta tak memiliki penyakit penyerta alias komorbid.
(wk/elva)