FSGI Laporkan Sejumlah Daerah Lakukan Pelanggaran Aturan Sekolah Tatap Muka
Nasional

Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) mencatat ada sejumlah sekolah yang melanggar aturan Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri dengan membuka sekolah tatap muka diam-diam.

WowKeren - Sekretaris Jenderal Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) Heru Purnomo menyebut ada sejumlah sekolah yang melanggar aturan Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri dengan membuka sekolah atau melakukan pembelajaran tatap muka. Menurutnya, buka-tutup sekolah di sejumlah daerah justru mengakibatkan adanya perubahan status zona risiko penularan, yang semula hijau atau kuning menjadi orange atau merah.

Salah satunya seperti di ombok Barat dan Mataram yang berstatus zona kuning kembali lagi ke orange, sedangkan Bima dari status zona orange menjadi merah. “Dampaknya, untuk daerah-daerah yang patuh pada SKB 4 Menteri akan bertindak menutup kembali sekolah. Akhirnya terjadi buka-tutup sekolah dalam waktu yang singkat,” ujar Heru Purnomo dalam keterangan tertulisnya dilansir dari Kompas, Selasa (17/11).

Namun, ada banyak daerah juga yang melanggar SKB 4 Menteri dalam aturan pembukaan sekolah. Menurut Heru, hal itu dilakukan karena tidak ada ketentuan sanksi dari pelanggaran tersebut.


“Selain itu, banyak sekolah di zona hijau dan kuning tidak melakukan pengecekan atau verifikasi kesiapan buka sekolah dari Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan dan Gugus Tugas COVID-19 terkait infrastruktur dan protokol/SOP adaptasi kebiasaan baru (AKB) di satuan pendidikan,” ungkapnya.

Kendati demikian, Heru tidak menyebutkan secara rinci daerah mana dan berapa jumlah sekolah yang melakukan pelanggaran pembukaan sekolah tersebut. Namun, temuan FSGI ini sejalan dengan paparan Dirjen PAUD Dikdasmen, Jumeri yang mengakui bahwa implementasi SKB 4 Menteri dalam pembelajaran tatap muka pada zona hijau dan kuning belum maksimal.

Sedangkan pada zona oranye dan merah terjadi pelanggaran yang cukup tinggi terhadap pembelajaran tatap muka. “Dari data yang dirilis Kemdikbud, di wilayah zona oranye terdapat pembelajaran tatap muka mencapai 12 persen dan di zona merah mencapai 13 persen”, tuturnya.

Perlu diketahui bahwa SKB tersebut diberlakukan untuk mengantisipasi konsekuensi negatif dari pembelaran jarak jauh. Untuk sekolah yang berada di zona merah dan oranye, tetap dilarang melakukan pembelajaran tatap muka di sekolah dan melanjutkan pembelajaran jarak jauh (PJJ). Sedangkan zona hijau diperbolehkan untuk menggelar kembali pembelajaran tatap muka.

(wk/nidy)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait