Berkas Sudah Dilimpahkan ke Kejari Depok, Catherine Wilson Sedih Ingin Kasusnya Segera Disidangkan
Instagram/cathrinewilson
Selebriti

Catherine Wilson kini telah berada di babak baru proses hukum penyalahgunaan narkoba yang menjeratnya. Catherine Wilson rupanya sedih dan berharap agar sidang segera terlaksana.

WowKeren - Artis dan model cantik, Catherine Wilson jadi salah satu artis yang harus berurusan dengan hukum karena kasus narkoba di tahun 2020 ini. Kini, berkas kasus Catherine sudah lengkap dan dilimpahkan ke Kejari Depok. Catherine ternyata sedih hadapi kasus penyalahgunaan narkoba yang menjeratnya.

Hal itu disampaikan Keket, sapaan akrabnya, pada Kasi Intel Kejaksaan Negeri Depok, Herlangga Wisnu, saat pelimpahan berkas tahap dua. "Kalau sedih ya mungkin, yang bersangkutan berharap supaya proses persidangan segera selesai," kata Herlangga ditemui di kantornya, Selasa (17/11) dilansir dari Suara.com.

Menurut Herlangga, Keket ingin kasusnya segera disidangkan di pengadilan agar status hukumnya jelas. "Jadi dia harapannya kasusnya supaya diproses dengan cepat, dia pengen cepat-cepat disidangkan kasusnya. Itu aja," ujarnya.

Catherine Wilson sendiri terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara serta denda sebesar Rp 1 miliar dalam kasus narkoba yang menjeratnya. Hal itu berdasarkan pasal 114 ayat 1 junto pasal 132 UU no. 35 tahun 2009 tentang narkotika.


Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga memakai pasal alternatif. Ancaman hukumannya berbeda-beda. "Kemudian pasal 112 ayat 1 UU no. 35 tahun 2009 tentang narkotika terus junto pasal 132 ancamannya maksimal 12 tahun minimal 4 tahun kemudian ada juga pada 127 ayat 1a junto pasal 132 no. 35 tahun 2009 tentang narkotika ancamannya maksimal 4 tahun," katanya menjelaskan.

Seperti yang sudauh diketahui sebelumnya, Catherine Wilson digerebek pihak berwajib di rumahnya, kawasan Pangkalan Jati, Cinere, Depok, Jumat (17/7) sekitar pukul 10.00 WIB. Dari penangkapan itu, polisi menemukan dua paket sabu yang tersimpan di plastik kecil. Satu bungkus seberat 0,66 gram, sedangkan satu lagi lebih dari 1 gram. Setelah menjalani pemeriksaan tes urine Catherine Wilson dinyatakan positif metafetamin.

Diketahui bahwa kasus penyalahgunaan narkoba yang terjadi pada Catherine Wilson sempat dikembalikan ke Polda Metro Jaya. Setelah dinyatakan lengkap atau p21 berkas perkara penyalahgunaan narkoba dengan tersangka Catherine Wilson pun dilimpahkan lagi ke Kejari Depok.

Selama menunggu proses hukumnya, Catherine diketahui menjalani rehabilitasi di Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Lemdikpol) sebagai tahanan titipan Polda Metro Jaya. Menurut sang manajer, Raindy Maksurilla, kondisinya kini sudah jauh lebih baik.

(wk/amel)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait